Tetap Mundur Meski Dinyatakan Lolos Sebagai CPNS

Tak Sanggup Ditempatkan Di Daerah Pelosok

Tetap Mundur Meski Dinyatakan Lolos Sebagai CPNS
Ilustrasi Tes CPNS (dok.JawaPos)

PANGKALAN BUN – Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 hampir selesai. Saat ini Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) tengah mengusulkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Kepala BKPP Kobar Aida Lailawati mengatakan, proses panjang telah dilalui para peserta CPNS tahun 2021. Proses ini hampir rampung karena setelah lolos SKD dan SKB, dilanjutkan dengan pemberkasan penunjang.

“Maka sekarang ini prosesnya tengah mengusulkan NIP untuk CPNS tahun 2021. Kita tunggu saja karena yang dinyatakan lolos sebanyak 165 orang,” kata Aida.

Meski dalam prosesnya ada empat CPNS yang dinyatakan lolos itu mengundurkan diri. Empat peserta tersebut satu diantaranya yang dinyatakan lolos formasi dokter di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, dua perawat di puskesmas dan satu bidan desa.

Empat peserta ini sebenarnya sudah diproses untuk pergantian bagi peserta lain yang memenuhi passing grade. Bahkan dalam prosesnya BKN telah mengumumkan kembali empat pengganti CPNS yang mengundurkan diri. “Pas diumumkan empat yang memenuhi passing grade, ternyata mengundurkan diri juga,” ujarnya.

Baca Juga :  Disdikbud Kobar jadi SOPD Penerima Pagu Anggaran Paling Besar di Tahun 2024

Jika nanti dalam tiga kali proses dan semuanya mengundurkan diri, maka semuanya diserahkan kepada pusat dan daerah tidak akan mengajukan kembali.

“Untuk alasan pengunduran diri mereka yang memenuhi passing grade ini karena formasi yang ada itu sangat jauh. Kemudian fasilitas penunjang juga tidak ada. Apalagi formasi bidan di Dusun Rungau, Desa Sungai Cabang, Kecamatan Kumai ini lokasinya sangat jauh. Akses jalan pun belum ada. Makanya peserta yang lolos ternyata tidak bersedia,” bebernya.

Pihaknya juga menyadari bahwa di Kobar masih banyak kekurangan pegawai. Sedangkan di tahun 2022 pemerintah pusat tidak menerima formasi CPNS dan hanya menerima Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (rin/sla)

 



Pos terkait