THM Dibubarkan, Dikenakan Denda Uang

Razia Prokes,Palangka Raya
Kerumunan pengunjung salaH satu THM di Palangka Raya ketika Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat melakukan razia prokes, dan terpaksa membubarkan pengunjung, hingga menerapkan denda uang pada Sabtu (11/12) malam. (istimewa)

PALANGKA RAYA-Kendati penyebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya dalam beberapa minggu terakhir sangat landai, bahkan tanpa pasien positif, namun razia penerapan protokol kesehatan (prokes) kembali digelar dengan tegas.

Situasinya, mirip seperti ketika pendemi Covid-19 merebak dan banyak menulari warga, pada sekitar pertengahan tahun 2021 lalu.

Seperti dilakukan tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Gabungan Kota Palangka Raya, yang merazia sejumlah tempat hiburan malam (THM), seperti cafe, bar, karaoke dan diskotik,  pada Sabtu (11/12) malam.

Dalam kegiatan itu, selain membubarkan para pengunjung lantaran dianggap melanggar protokol kesehatan, tim juga memberikan sanksi kepada salah satu THM, berupa bayar denda uang sebesar Rp 5 juta.

Pasalnya, tim mendapati pelanggaran prokes, berupa berkerumunnya ratusan pengunjung THM yang sebagian besar usia muda, dengan tidak menggunakan masker dan masih beroperasi di atas pukul 00.00 WIB.

Seperti di Zoom Karaoke dan Lounge Gedung Batang Garing Jalan Mayjen DI Panjaitan, tim mendapati pelanggaran jam operasional kegiatan dan pelanggaran prokes. Di lokasi itu tim menghentikan kegiatan dan pengunjung agar membubarkan diri. Pengelola dikenakan sanksi teguran tertulis, karena telah melanggar jam operasional kegiatan.

Baca Juga :  Siap-Siap, Listrik di Wilayah Ini Bakal Padam Serentak

Lalu, di O2 Cafe and Sport Bar Jalan Tjilik Riwut kilometer 2, juga dinilai melanggar jam operasional dan melanggar prokes. Yakni pengunjung melebihi kapasitas ruangan sehingga terjadi kerumunan dan  banyak pengunjung tidak memakai masker.

Di lokasi itu Tim Satgas  juga menghentikan kegiatan dan meminta pengunjung membubarkan diri. Sementara itu  pengelolanya dikenakan denda sebesar Rp 5 juta.

Sementara di THM Happy Puppy Karaoke Jalan Tjilik Riwut kilometer 2, tim tidak menemukan pelanggaran prokes. Di lokasi itu dinyatakan telah mentaati Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2021, Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang pembatasan jam operasional PPKM Level 2.

Tim juga mendatangi kafe, yakni di LA CUPOLE 99 POOL dan  CAFE Gedung Batang Garing, di MEINE WELT Coffee Jalan C Bangas, di Coffee SEARAH Jalan Sisingamangaraja, di ILY Coffee Jalan G Obos, di Coffee CERITA OI Jalan Bukit Keminting hingga Coffee House MUSTEP.ID Jalan Rajawali.



Pos terkait