THM Dibubarkan, Dikenakan Denda Uang

Razia Prokes,Palangka Raya
Kerumunan pengunjung salaH satu THM di Palangka Raya ketika Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat melakukan razia prokes, dan terpaksa membubarkan pengunjung, hingga menerapkan denda uang pada Sabtu (11/12) malam. (istimewa)

Di seluruh kafe itu tim mengingatkan dan mengedukasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2021 dan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 tentang pembatasan jam operasional, sesuai PPKM Level 2.

“Ada dua THM yang kita bubarkan lantaran terbukti melanggar prokes dan jam operasional sesuai instruksi Inmendagri. Satu THM dikenakan denda Rp 5 juta dan satu mendapatkan teguran keras,” ujar Perwira Pengendali Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Letda Rodiansyah.

Dijelaskannya, langkah ini juga sebagai respon dari masyarakat bahwa adanya kerumunan di O2 cafe & bar. Lalu tim merapat dan memang ada pelanggaran berupa kerumunan ratusan pengunjung yang sebagian besar remaja, tidak menggunakan masker dan jam beroperasi diatas jam 00.00 WIB.

“Kami ingatkan bahwa kebijakan memperbolehkan THM di Kota Palangka Raya buka sampai pukul 12.00 malam dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen. Karena didapati berulang kali melanggar, mulai dari teguran beberapa hari lalu, maka satgas secara tegas memberikan denda 5 juta rupiah, kepala pengelola O2 Cafe & Bar,” beber Rodiansyah.

Baca Juga :  Udang Vaname Berpotensi Diunggulkan

Ditegaskannya, Satgas Covid-19 kota  Palangka Raya akan memberikan tindakan tegas apabila pelaku usaha terbukti melanggar aturan yang ada, baik prokes maupun aturan jam operasional, dengan sanksi mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga denda sebesar 5 juta rupiah.

Sementara itu, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)  Kota Palangka Raya Anna Menur AA menambahkan, kegiatan tersebut akan terus dilakukan oleh tim Satgas. Sesuai Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020.

“Penegakkan aturan akan terus dijalankan. Taatlah prokes dan dukung pemerintah untuk memutus mata rantai sebaran Covid-19. Ini semua untuk kebaikan masyarakat,” tandasnya. (daq/gus)

 



Pos terkait