THR untuk ASN Kotim Segera Cair, Pemkab Anggarkan Rp 32,8 miliar untuk PNS, PPPK, dan Tekon

pns kotim
APEL: Jajaran Pemkab Kotim saat mengikuti apel di halaman Kantor Bupati Kotim, beberapa waktu lalu. (YUNI/RADAR SAMPIT )

SAMPIT, radarsampit.com – Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Pemerintah memastikan bahwa pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berjalan sesuai rencana. Anggaran sebesar Rp 32.806.917.324 untuk THR segera cair.

Sesuai data yang ada, total penerima THR di Kabupaten Kotawaringin Timur mencapai 6.924 pegawai, yang terdiri dari 4.865 PNS dan 2.059 PPPK. Jika tidak ada kendala, pencairan THR akan dilakukan pada Kamis, 20 Maret 2025.

Bacaan Lainnya

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Sanggul Lumban Gaol menegaskan, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) telah menyelesaikan proses administrasi, sehingga pencairan THR bisa segera dilakukan.

Baca Juga :  Asang Mengadu ke Komnas HAM dan Menkopolhukam

“Kami pastikan proses pembayaran THR berjalan sesuai jadwal. Saat ini, administrasi sudah rampung dan siap untuk dicairkan,” ujar Sanggul.

Tunjangan hari raya ini diberikan kepada PNS, CPNS, dan PPPK, serta kepada bupati, wakil bupati, pimpinan dan anggota DPRD. Pembayaran THR didasarkan pada gaji Februari 2025 dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 7 Maret 2025. Selain itu, dasar hukum lainnya adalah Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.6/1876/OTDA tanggal 13 Maret 2025, serta Peraturan Bupati Tahun 2025 yang mengatur teknis pencairan tunjangan tersebut.

Selain ASN, tenaga kontrak (Tekon) juga tidak luput dari perhatian. Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur telah mengalokasikan dana untuk pembayaran THR bagi 2.364 tenaga kontrak, masing-masing sebesar Rp 1 juta per orang.

“Kami juga tengah memproses pencairan THR bagi tenaga kontrak. Kami targetkan paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idulfitri sudah bisa diterima,” tambah Sanggul.

Dengan pencairan THR ini, diharapkan para pegawai, baik ASN maupun tenaga kontrak, dapat merasakan manfaatnya untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya. Pemerintah daerah juga berharap proses pembayaran berjalan lancar tanpa kendala.



Pos terkait