Tidak Bisa Dobel, Pelamar CPNS Hanya Bisa Satu Kali Mendaftar

seleksi pna
SERIUS: Sejumlah peserta tes CPNS di Kalteng dengan ketika mengerjakan soal dengan sistem CAT.

SAMPIT, radarsampit.com – Pelamar calon aparatur sipil negara (CASN) hanya boleh menggunakan satu akun atau hanya dapat mengikuti satu kali seleksi dalam satu periode.

Hal tersebut merupakan kebijakan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Pelamar wajib mematuhi kebijakan tersebut.

Bacaan Lainnya

”Pelamar CASN hanya boleh mengikuti satu kali seleksi dalam satu periode. Kalau gagal dan ingin ikut seleksi, harus menunggu periode berikutnya kalau ada penerimaan,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makalepu.

Pada tahun anggaran 2024 ini, pemerintah akan membuka dua formasi sekaligus, yaitu CPNS dan pegawai perjanjian dengan perjanjian kerja (PPPK). Meski dalam satu periode, namun jadwal pelaksanaannya terpisah.

Untuk pendaftaran CPNS tahun 2024 telah dibuka. Proses pendaftaran berlangsung pada 20 Agustus – 6 September 2024 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

”Para pelamar hanya dapat menentukan satu seleksi yang akan diikuti. Jika pelamar telah mengikuti seleksi CPNS, tidak dapat mengikuti seleksi PPPK dalam periode yang sama,” jelasnya.

Baca Juga :  Aktivis Antikorupsi Desak Aparat Hukum Usut Proyek Pasar Mangkrak

Ketentuan tersebut berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pasal 25 ayat (3), bahwa pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jenis pengadaan ASN, yaitu CPNS; atau PPPK pada tahun anggaran yang sama.

Artinya, satu orang hanya boleh menggunakan satu akun. Jadi, ketika sudah daftar CPNS, tidak bisa daftar PPPK. Selanjutnya, diatur dalam Pasal 25 ayat (4) dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diketahui melamar lebih dari satu instansi dan/atau jenis pengadaan dan/atau satu jenis jabatan; atau menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda, pelamar yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

”Aturan tersebut merupakan kebijakan dari BKN, sehingga setiap pelamar kami harapkan mematuhi kebijakan yang ada. Jadi, silakan pilih salah satu formasi,” katanya.



Pos terkait