Hal yang sama juga disampaikan Perwakilan BKN Kantor Regional VII Banjarmasin Isnan Syamhudi saat melakukan kunjungan ke Sampit.
Dia menyebut, setiap pelamar hanya diberi pilihan untuk mengikuti seleksi CPNS atau PPPK, tidak boleh dua-duanya dalam satu periode atau dalam tahun yang sama .
”Mereka harus memilih formasi yang memiliki peluang lebih besar, tidak bisa ikut keduanya, karena kasihan dengan yang lain,” katanya.
Dia melanjutkan, aturan tersebut sengaja dibuat untuk memberikan kesempatan bagi yang lainnya.
Apabila satu orang mengikuti dua seleksi, lalu keduanya dinyatakan lolos dan yang bersangkutan memilih salah satu, maka satu formasi akan sia-sia.
Aturan tersebut dapat memberikan peluang bagi pelamar lainnya. Di samping itu, juga agar formasi yang ada dapat terisi sepenuhnya. (yn/ign)