SAMPIT,Radarsampit.com – Tiga budak sabu dibekuk jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang di dua tempat berbeda, Jumat (23/9) tadi.
Pelaku bernama Johanes Efendi alias Jokowi (24) asal Jawa Timur dan Darsah (41) asal Kalimantan Selatan serta seorang ibu rumah tangga Romy Siya (39) warga Kecamatan Talawang.
Kapolsek Ketapang AKP Riza Fazrul Wahyudi membenarkan tentang pengungkapan dua kasus peredaran kristal warna bening tersebut.
”Benar, dalam sehari kami berhasil ungkap dua kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan mengamankan tiga orang tersangka,” kata Riza, Sabtu (24/9).
Riza memaparkan, kasus pertama pihaknya mengamankan dua orang pria yakni Johanes Efendi alias Jokowi dan Darsah. Keduanya diringkus di eks lokalisasi Jalan Jenderal Sudirman, kilometer 12, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kotawaringin Timur sekitar pukul 15.30 WIB sore.
”Awalnya, kami mendapatkan informasi bahwa di lokasi itu sering terjadinya transaksi narkoba. Dari informasi itu lah, kami berhasil mengamankan dua orang tersangka,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut, Unit Reskrim Polsek Ketapang menyita barang bukti yakni 30 paket sabu siap edar dengan berat 16,90 gram serta uang hasil penjualan sabu.
Lanjut Riza, barang bukti sabu yang mereka sita itu didapat dari seorang warga yang tinggal di wilayah hukum Polsek Telawang.
Tak tinggal diam, petugas lalu melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) Romy Siya.
Dari Romy Siya, polisi menyita 24 paket sabu siap edar dengan berat kotor mencapai 9,08 gram, timbangan digital serta barang bukti lainnya.
Setelah penangkapan, tiga tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
”Ketiganya kami jerat Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara,” tegasnya. (sir/fm)