Tiga Desa Diadukan Ke Inspektorat Kotawaringin Barat

Tiga Desa Diadukan Ke Inspektorat Kotawaringin Barat
ilustrasi kantor inspektorat kotawaringin barat

PANGKALAN BUN – Sejak Agustus 2021 hingga sekarang sedikitnya ada tiga pengaduan masyarakat (Dumas) terkait pemerintah desa yang masuk ke Inspektorat Kotawaringin Barat (Kobar).

Tiga desa tersebut tersebar di beberapa kecamatan yakni satu di Kecamatan Arut Utara, satu Desa di Kecamatan Pangkalan Banteng, dan satu desa di Kecamatan Arut Selatan.

Inspektur Kobar, Isno Pandowo mengatakan, tiga Dumas tersebut masing-masing berkaitan tentang pengelolaan dana desa, ada juga tentang pengelolaan pasar, dan satu lagi tentang pengadaan barang. “Kita sudah tindaklanjuti karena berdasarkan aturan 90 hari sudah harus ditindaklanjuti,” jelas Isno di ruang kerjanya Selasa (4/1).

Menurut Isno, setelah dilakukan pemeriksaan dan jika ditemukan ada penyimpangan atau ada yang tidak sesuai aturan maka pihak terkait harus segera menyelesaikan paling lambat 60 hari.

“Setiap hasil pemeriksaan inspektorat dilaporkan ke Bupati yang kemudian memberikan rekomendasi kepada desa terkait apa yang harus dilakukan,” lanjutnya.

Isno menambahkan bahwa besarnya anggaran yang dikelola desa membuat aparatur desa harus lebih teliti dan hati-hati. Sudah ada aturan-aturan yang ditetapkan sehingga pada pelaksanaannya di lapangan dapat mengikutinya agar tidak berurusan dengan hukum.

Baca Juga :  Sudah Dua Kali Vaksin, Tidak Perlu PCR dan Antigen Lagi

Dari 81 desa di Kabupaten Kobar, pihaknya tidak bisa menjangkau semua dalam pemeriksaan reguler. “Maka diperlukan kerjasama masyarakat ketika ada ketidaksesuaian di lapangan dalam pengelolaan anggaran desa bisa dilaporkan ke Inspektorat,” pungkasnya. (sam/sla)



Pos terkait