Tiga Hakim Dinonaktifan Sementara, Buntut Bebasnya Terdakwa Narkotika

Hakim nonaktif
AKSI DAMAI: Masyarakat, ormas, dan paguyuban tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kalteng melakukan aksi damai di Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Kamis (2/6).  (TIM RADAR SAMPIT)

Bambang mengatakan, jangan sampai ada lagi vonis bebas bagi terdakwa narkoba, lantaran hal itu merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum  dan rasa keadilan bagi masyarakat.

”Pokoknya jangan sampai lagi ada vonis bebas. Jika ada, maka kami akan kembali turun dan kami akan berteriak,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Dia menambahkan, aksi ini juga menjadi peringatan bagi oknum yang mempermainkan hukum dan menyalahgunakan jabatannya sebagai penegak hukum.

Sementara itu, Humas PT Palangka Raya Wahyu Prasetyo Wibowo menyatakan bahwa Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya telah mengambil sikap atas tuntutan Aliansi Masyarakat Kalteng. Keputusan itu diambil bukan lantaran ancaman atau ditekan.

”Keputusannya adalah memerintahkan Ketua PN Palangka Raya menonaktifkan sementara tiga hakim Heru Setiyadi, Syamsuni dan Erhamudin. Jadi kalau sudah nonaktif ini maka tidak boleh megang atau mengadili perkara baru, dan akan diganti jika masih menangani perkara yang masih dalam tahap pemeriksaan saksi,” ujarnya didampingi Ajidinnor.

Baca Juga :  Lebih Sebulan, Kejati Tegaskan Masih Sanggup Buru Bos Besar Sabu Palangka Raya

Penonaktifan harus ditindaklanjuti dan dijalankan Pengadilan Negeri. Selain itu, Pengadilan Negeri juga harus membentuk tim pemeriksaan kepada ketiga hakim itu.

”Harus dijalankan penonaktifan sementara itu. Di samping itu, Ketua Pengadilan Tinggi juga telah menginstruksikan pemeriksaan kepada ketiga hakim itu secara internal oleh Ketua PN. Mereka akan diperiksa, apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak terhadap proses perkara yang ada,” tegasnya.

Hasil pemeriksaan oleh tim Pengadilan Negeri Palangka Raya akan diserahkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi. Lalu, Pengadilan Tinggi membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan lanjutan dan hasilnya lagi akan diteruskan kepada Badan Pengawas (bawas) Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai badan yang memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi bagi hakim.

“Nanti kita tunggu hasilnya. Yang pasti tiga hakim itu sudah dinonaktifkan sementara. Namun apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak, itu yang sedang berproses. Jadi keputusan ini tidak ada tekanan massa, pertimbangannya karena kondisi dan agar pemeriksaan perkara lain tidak terganggu,” pungkasnya. (tim/yit)



Pos terkait