Dijelaskannya, penangkapan RM dilakukan di pinggir jalan Trans Kalimantan Desa Pilang Kecamatan Jabiren, Pulang Pisau. Lalu, YD dan EA di pertigaan antara Jalan Mahir-Mahar Jalan Tjilik Riwut kilometer 10. Terakhir, tersangka MR dan SN diamankan di Lapas Kelas II A Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut.
Kemudian, tersangka AT di Jalan Mahir Mahar kilometer 16 depan Polsek Sabangau. Tersangka MW di jalan Seth Adji depan SDN 6 Panarung. Dan, tersangka RH di Jalan Jendral Ahmad Yani kilometer36 (Hotel RODITHA), Loktabat Selatan, Banjarbaru.
“Jadi kami akan terus melakukan pengungkapan, seperti yang sudah-sudah.Kita amankan di beberapa lokasi dan mereka sudah jadi tersangka. Kami kenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman seumur hidup, 20 tahun penjara hingga hukuman mati,” pungkas Roy H Siahaan. (daq/gus)