Tiga Jaringan Narkoba Dibongkar

BNN Amankan Lebih dari 1 Kilogram Sabu 

Tiga Jaringan Narkotika,BNN Kalteng
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Roy H Siahaan didampingi Kabid Berantas, Kombes Pol Agustiyanto, saat menginformasikan pengungkapan tiga jaringan peradaran sabu, dan memperlihatkan barang bukti.(istimewa)

Dijelaskannya, penangkapan RM dilakukan di pinggir jalan Trans Kalimantan Desa Pilang Kecamatan Jabiren, Pulang Pisau. Lalu, YD dan EA di pertigaan antara Jalan Mahir-Mahar Jalan Tjilik Riwut kilometer 10. Terakhir, tersangka MR dan SN diamankan di Lapas Kelas II A Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut.

Kemudian, tersangka AT di Jalan Mahir Mahar kilometer 16 depan Polsek Sabangau. Tersangka MW di jalan Seth Adji depan SDN 6 Panarung. Dan, tersangka RH di Jalan Jendral  Ahmad Yani kilometer36 (Hotel RODITHA), Loktabat Selatan, Banjarbaru.

“Jadi kami akan terus melakukan pengungkapan, seperti yang sudah-sudah.Kita amankan di beberapa lokasi dan mereka sudah jadi tersangka. Kami kenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman seumur hidup, 20 tahun penjara hingga hukuman mati,” pungkas Roy H Siahaan. (daq/gus)



Baca Juga :  Polres Lamandau Bagi Takjil, Pengendara sempat Deg-degan

Pos terkait