SAMPIT, radarsampit.com – Tiga kepala desa dan satu orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diduga terlibat politik praktis. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotim masih menelusuri informasi tersebut, terutama mengenai identitas oknum kades dan ASN yang disebut-sebut melanggar aturan.
”Informasi awal yang kami terima ada tiga kades dan satu ASN yang terduga berafiliasi terlibat politik,” kata Muhamad Tohari Ketua Bawaslu Kotim, Jumat (5/11).
Dia menuturkan, pihaknya masih berupaya mencari tahu identitas kades dan ASN itu untuk dimintai klarifikasi.
”Sampai sekarang kami belum menemukan identitas jelasnya. Kami hanya melihat wajah. Kami memerlukan identitas yang jelas untuk mengkroscek kembali berdasarkan kartu tanda anggota (KTA), apakah yang bersangkutan benar tergabung dalam salah satu parpol atau tidak. Artinya, kami melihat dugaan ini masih bisa terus berkembang selama identitas terduga belum diketahui,” ujarnya.
Lebih lanjut Tohari mengatakan, apabila dalam perkembangannya kades dan ASN terbukti terlibat politik praktik, pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut dengan menyurati Bupati Kotim untuk memberikan sanksi sesuai aturan.
”Misalnya ada dugaan kades atau ASN yang terlibat politik disertai bukti, kami akan melakukan kajian awal untuk klarifikasi. Kemudian menyurati bupati agar ditindaklanjuti,” katanya.
Terkait netralitas ASN, Tohari melanjutkan, Bawaslu Kotim telah menyurati Bupati Kotim yang berisi imbauan yang ditujukan kepada seluruh kades dan ASN untuk menjaga netralitasnya.
”Tiga bulan lalu kami sudah menyurati bupati dan kami juga menyurati DPMD Kotim yang isinya untuk memberikan imbauan kepada seluruh kades untuk menjaga netralitas dalam bertugas dan tidak diperbolehkan terlibat dalam politik sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (hgn/ign)