SAMPIT,radarsampit.com – Keadilan restorative (restorative justice) saat ini menjadi prioritas kepolisian dalam penyelesaian perkara ringan. Hal itu bertujuan agar tidak semua kasus berakhir di pengadilan dengan pemenjaraan.
Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan, ada tiga kasus yang diselesaikan secara restorative justice (RJ) sejak Januari hingga pertengahan Februari 2023 ini.
“Ada tiga kasus digelar mediasi antara pelapor dan terlapor, pertama kasus pencurian buah sawit, penggelapan sepeda motor dan kasus penyiraman atau penghinaan,” kata Lajun.
Menurutnya, tiga perkara tersebut dihentikan karena masing-masing kedua belah pihak baik pelapor dan terlapor bersepakat damai.
”Dalam proses RJ tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu pelapor wajib membuat surat pencabutan laporan dengan melampirkan surat pernyataan bahwa kedua belah pihak telah berdamai diketahui oleh Bhabinkamtibmas, RT dan para tokoh agama maupun adat,” terangnya.
Lanjut Kasat, setelah persyaratan tersebut diserahkan kepada penyidik, maka penyidik akan kembali memintai keterangan untuk memastikan terlapor dan pelapor berdamai atas keinginan dari mereka sendiri dan tidak ada suatu paksaan atau intimidasi oleh siapa pun.
Lajun menegaskan, tidak semua kasus bisa menerapkan RJ, misal pelaku seorang residivis dan kembali mengulangi perbuatan kriminal. “Penyelesaikan kasus secara RJ biasanya untuk kasus tindak pidana ringan (tipiring) saja,” tandasnya. (sir/fm)