Tiga Kawannya Terciduk, Satu Pencuri Ini Ambil Langkah Seribu

pencurian kelapa sawit
PENCURIAN KELAPA SAWIT: Ketiga pelaku pencurian buah sawit di PT SKU saat ditahan di Mapolsek Arsel, Rabu (5/1) (IST/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Satu pelaku pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di PT Satya Kisma Usaha (SKU) Kebun Medang Sari Estate, Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat lari terbirit-birit saat aksinya kepergok petugas patroli kebun.

Apes, tiga rekannya yang turut dalam memanen buah sawit tanpa izin tersebut tidak dapat berkutik dan berhasil diringkus petugas keamanan setempat.

Mereka adalah AS, TY, dan RK yang diketahui merupakan karyawan kontrak di perusahaan tersebut. Sementara satu pelaku berinisial RS yang berhasil kabur diduga merupakan otak dari kejahatan yang mereka lakukan.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Arut Selatan (Arsel) Kompol Saiful Anwar mengatakan, kasus pencurian sawit ini berawal dari kecurigaan pihak keamanan PT SKU, hal itu lantaran sebelumnya diindikasikan telah terjadi pencurian buah kelapa sawit.

Berbekal kecurigaan tersebut, pada malam berikutnya petugas keamanan kebun melakukan penghadangan di ruas jalan kawasan perkebunan PT SKU pada malam berikutnya, Selasa (4/1) pukul 02.00 WIB.

Baca Juga :  Menunggu Helikopter Water Bombing, Karhutla di Pesisir Kumai Tak TertanganiĀ Maksimal

Ternyata setelah ditunggu ada sebuah mobil yang memasuki wilayah lahan perusahaan tersebut, dan para petugas perusahaan terus memantau dan monitor kegiatan para pelaku yang sedang memanen sawit di wilayah HGU perusahaan tersebut.

“Setelah selesai, kemudian sawit diangkut ke dalam mobil truk lalu truk tersebut bergerak keluar dari lahan langsungĀ  mereka tangkap,” ungkapnya, Rabu (5/1).

Sebenarnya ada empat tersangka yang menjalankan aksinya, namun satu tersangka yang merupakan mandor perusahaan tersebut berhasil melarikan diri.

Bahkan menurut keterangan ketiga tersangka tersebut, mereka ini sudah dua kali melakukan pencurian buah sawit tersebut, yang pertama sebelum tahun baru. “Mandor yang melarikan diri ini tetap kita lakukan pengejaran, menurut keterangan ketiga tersangka mandor inilah otaknya,”sebutnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu satu buah truk dan 6 ton buah kelapa sawit hasil curian, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp16 juta. Saat ini kasus pencurian tersebut masih dalam proses, dan pelaku beserta barang bukti sudah diamankan. “Akibat perbuatannya ketiga tersangka di kenakan Pasal 372 dan Pasal 363 dengan ancaman 5 tahun penjara,”tandasnya. (tyo/sla)



Pos terkait