NANGA BULIK, RadarSampit.com – Tiga terdakwa kurir empat kilogram sabu dituntut berbeda atas kasus yang menjeratnya. Dua terdakwa yakni Anton Primayanndy alias Matic dan Verdijanto alias Biawak alias Nyambek dituntut dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 4 miliar subsider 6 bulan penjara.
“Kami meminta kepada Hakim agar menyatakan kedua terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram,” beber JPU Taufan Afandi.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Jaksa Penuntut Umum.
Sedangkan kepada terdakwa Nurul Khotimah yang merupakan istri Anton dituntut pidana selama 8 bulan penjara karena dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Jaksa Penuntut Umum.
Diketahui bahwa mereka merupakan tiga orang kurir sabu lintas provinsi yang diciduk Satnarkoba Polres Lamandau awal Bulan April lalu.
Dari hasil penggeledahan ditemukan sebungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dan tiga buah pipet kaca bekas pakai yang di dalamnya masih terdapat kerak yang berada di dalam bungkus rokok merk Esse Change warna biru di dalam dashboard depan sebelah kiri dengan berat kotor 5,6 gram