Tiga Kurir Sabu Dijebloskan ke Penjara

Satu di Kumai Dua Lagi di Pangkalan Banteng

Tiga Kurir Sabu Dijebloskan ke Penjara
NARKOBA: Kapolres Kobar saat menunjukan barang bukti sabu dan tiga tersangka saat digelandang petugas. (RINDUWAN/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN – Tiga kurir sabu dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat. Hal ini merupakan komitmen untuk memberantas narkoba di Kobar.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan, kasus peredaran narkoba di Kobar memang tergolong tinggi. Hal ini menjadi perhatian anggota SatresNarkoba agar terus memberantas kasua peredaran barang haram tersebut.

“Terakhir yang berhasil kami tangkap ini ada tiga orang kurir sabu dengan barang bukti puluhan gram sabu,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Senin (7/3).

Tiga kurir sabu ini ditangkap di lokasi berbeda. Hal ini berawal dari penangkapan terhadap Rochman Effendi warga Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, yang bersangkutan diamankan oleh SatresNarkoba pada Jumat (4/3).

Dari hasil penggeledahan tersangka didapati 1,93 gram sabu yang dibagi dalam enam paket. Dalam setiap paketnya terdapat sejumlah paket mulai dari Rp 200 ribu sampai paket Rp 500 ribu.

Selanjutnya dari pengakuan tersangka, sabu tersebut didapat dari orang bernama Afrodin. Sedangkan Afrodin statusnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  Memprihatinkan, Dusun di Kobar Ini 70 Tahun Tanpa Listrik

Untuk tersangka dua yakni Robi Sudibyo warga Desa Sidomulyo kecamatan Pangkalan Banteng dan yang bersangkutan ini seorang residivis. Dari tangan tersangka ditemukan sabu 25, 26 gram.

“Untuk tersangka Robi kita geladah mendapati sabu 1,02 gram. Tidak puas sampai disitu kami menyusuri rumah tersangka dan mendapati sabu lagi di sebuah helm KYT seberat 24,24 gram. Sehingga total sabu dari tangan tersangka yakni 25,26 gram,” ujarnya.

Selanjutnya tersangka ketiga yakni Bima dan masih ada kaitanya dengan tersangka kedua Robi. Dari penggeledahan yang dilakukan Satnarkoba menemukan 2,46 gram sabu.

“Sabu tersebut d dapat tersangka Bima dari tersangka Robi. Sistemnya Bima ini mengambil sabu dari Robi dan keuntungan dari jualan sabu bisa menikmati sabu secara gratis,” terangnya.

Selanjutnya tiga tersangka dan barang bukti ini diamankan di Mapolres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.  Ketiga pelaku di jerat Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. (rin/sla)



Pos terkait