JAKARTA, RadarSampit.com – Pemberi perintah penembakan gas air mata yang diduga memicu Tragedi Kanjuruhan masih misteri. Namun, sebenarnya untuk mengetahui siapa pemberi perintah itu dinilai mudah. Tinggal memeriksa pelaksana pengamanan dalam pertandingan tersebut. Seharusnya tidak butuh waktu lama untuk mengetahui siapa yang memerintahkan penembakan gas air mata.
Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto mengatakan bahwa mudah untuk mengetahui siapa pemberi perintah gas air mata. Dengan memeriksa para anggota yang menembakkan gas air mata. ”Tapi, kalau mau,” jelasnya.
Namun, posisi pemberi perintah di lapangan hanya pelaksana. Tidak terlalu penting dibanding pemegang otoritas keamanan. ”Entah diperintah atau karena respon pembelaan itu hanya problem di lapangan,” paparnya.
Menurutnya, ada kesan bahwa yang dikorbankan dalam tragedi ini adalah level bawah. Namun, di level atas justru saling menutupi. ”Yang pasti jangan sampai tragedi ini tidak tuntas, karena apapun bisaa terjadi kalau kasus ini tidak tuntas,” terangnya.
Yang pasti kalau serius harus didalami soal problem sistematisnya. Yakni, sistem manajemen pengamanan dalam pertandingan tersebut. ”Ini yang penting,” paparnya.
Sementara sumber Jawa Pos menyebutkan bahwa keenamnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam dugaan pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.
”Tiga orang diantaranya diduga anggota kepolisian,” ujar petugas yang mengetahui kasus tersebut. Lalu, tiga orang lainnya merupakan sipil yang diduga menjadi panitia pelaksana laga tersebut. Namun, sumber tersebut tidak menyebut dengan jelas siapa dan peran mereka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.“Persiapan diumumkan di Malang,” jelasnya.
Sementara dikonfirmasi soal penetapan tersangka itu, Kadivhumas Polri Irjen Dedi Prasetyo belum merespon. Pesan singkat dan telepon belum dijawab. Yang pasti, meraka akan dijerat dengan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP. Dalam kedua pasal tersebut disebutkan barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati dan luka berat, diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.