Tiga Sekawan Kompak Masuk Bui

Kasus Peredaran Sabu-Sabu

NARKOBA
APES : Tiga pria yang ditangkap gara-gara sabu diamankan di Mapolres Kotim. IST/RADAR SAMPIT

SAMPIT – M Ramadan (25), M Ilham (23), dan Heliyanur (38) terpaksa harus tidur di balik jeruji besi penjara. Ketiganya ditangkap polisi karena diduga terlibat kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu.

Ketiganya ditangkap di sebuah rumah Jalan Iskandar 19, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kotawaringin Timur, pada Sabtu (4/6) siang sekitar pukul 10.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Tak tanggung-tanggung, dari tangan pelaku, petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotim menyita 4 paket sabu siap edar dengan berat mencapai 11,54 gram, dua telepon genggam, sepeda motor serta timbangan digital.

Saat dikonfirmasi Radar Sampit, Kasatres Narkoba Polres Kotim Kompol I Made Rudia mengatakan, bahwa pengungkapan dilakukan atas laporan dari masyarakat tentang sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polisi kemudian bergerak cepat melalukan penyelidikan. Dalam giat tersebut, petugas menemukan seorang pemuda sedang berada di pinggir jalan Iskandar 19 dengan gerak mencurigakan.

Baca Juga :  Dua Pengedar Tertangkap, Dua Bandar Sabu Buron

”Saat diamankan, pemuda tersebut (M Ramadan) langsung digeledah oleh petugas di lapangan. Hasilnya, kami menemukan 4 paket sabu siap edar di dalam rumahnya beserta dua teman lainnya (M Ilham dan Heliyanur),” ujar Rudia, Senin (6/6).

Atas temuan itu, ketiganya kemudian digiring ke Mapolres Kotim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut beserta seluruh barang bukti yang disita. Di depan Polisi, ketiganya mengaku baru saja terlibat bisnis haram.

”Kasus ini masih kami kembangkan. Karena diduga ada jaringan lainnya yang masih berkeliaran dan mengedarkan barang haram. Nanti, jika ada perkembangan lainnya, pasti akan kami sampaikan,” imbuhnya.

Rudia menegaskan, ketiga pria ini telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup penjara atau hukuman mati. (sir/fm)

 



Pos terkait