Tiga Tersangka Tipikor Ini Resmi Ditahan

Kejari Kapuas,Desa kaburan Kecamatan Pasak Talawang,Tipikor,korupsi,berita kapuas,kapuas,kuala kapuas,radar sampit
Ketiga tersangka kasus tindak pidana korupsi saat berada di dalam mobil tahanan, sebelum dibawa menuju rumah tahanan (rutan) kelas II A Kota Palangkaraya, kemarin.(alex/radarsampit)

 KUALA KAPUAS , RadarSampit.com – Kejaksaan Negeri Kapuas, akhirnya menahan tiga  tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Mereka yakni, dua orang tersangka dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Penyimpangan Penggunaan Dana Tahapan Pemilihan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah (Kalteng)  dari APBN 2020, di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, berinisial O dan B.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Arif Raharjo didampingi Kasi Intel Amir Giri Muryaman, bersama Kasi Pidsus Kiki dan beberapa kasi lainnya, saat merilis kasus itu kemarin menyatakan,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas telah menerima  tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Jaksa Penyidik bidang pidana khusus (pidsus).

Bacaan Lainnya

“Tadi setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan barang bukti.Keduanya langsung kami limpahkan ke JPU serta juga tersangka O dan B pun langsung dibawa ke Kota Palangkaraya untuk dititipkan di rumah tahanan (rutan) kelas IIA Kota Palangkaraya,”ujarnya, Senin (3/10) kemarin.

Baca Juga :  Akses Informasi Terbatas, Narapidana Lapas Sampit Diajarkan Tata Cara Pemungutan Suara  

Dengan menggunakn mobil tahanan milik Polres Kapuas, kedua tersangka diserahkan ke pihak pengadilan tipikor Kota Palangkaraya. Jadi kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 3 Oktober 2022 sampai 22 Oktober 2022 mendatang.

“Dilakukan penahanan  selama 20 hari kedepan terhitung pada hari ini(red: kemarin). Berkas kasusnya akan diserahkan kepada pihak pengadilan tipikor Kota Palangkaraya, jadi penahanan terhadap kedua tersangka itu wewenang JPU,”ujar Arif Raharjo.

Dirinya juga menuturkan, tersangka “O’” dan “BP” secara bersama-sama diduga melakukan tindak  pidana korupsi dengan cara pemecahan paket pengadaan barang dan jasa berupa Alat Pelindung Diri (APD) dengan total pagu anggaran sebesar Rp 12.460.829.000.

“Atas perbuatan para tersangka tersebut, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.672.685.841, berdasarkan perhitungan dari tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalteng di Palangka raya,” terang Arif.



Pos terkait