Tim Gabungan Gencar Razia THM, Temukan Pelanggaran Ini

Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid 19 Kota Palangka Raya kembali melakukan penertiban tempat hiburan malam (THM)
GIAT: Tim gabungan saat melakukan pengecekan di sejumlah THM dan masih mendapati adanya pelanggaran protokol kesehatan. (IST/RADAR SAMPIT)

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani menekankan, patroli pengawasan ini untuk menertibkan tempat hiburan malam serta bentuk aktivitas masyarakat dalam penerapan prokes.

“Tujuan kita untuk menertibkan warga masyarakat terhadap penerapan Prokes, khususnya di lokasi hiburan malam, agar mematuhi aturan jam malam yang sudah ditentukan pemerintah kota,” tutur Emi.

Bacaan Lainnya

Pihaknya akan menindak tegas pelaku THM yang tidak patuh dengan aturan yang berlaku. “Aturan akan kita berlakukan dengan tegas, barang siapa yang tetap bandel melanggar akan menerima sanksi, bahkan opsi terakhir penutupan tempat usaha,” tandasnya.

Wakil Ketua Harian Satgas Covid-19 Kompol Aris Setiyono mengatakan, kegiatan tersebut secara rutin dilakukan jelang perayaan keagamaan dan menyambut perayaan akhir tahun, yakni dengan melakukan pengecekan di tempat-tempat yang terindikasi adanya potensi besar pelanggaran protokol kesehatan,yakni tempat hiburan malam.

Baca Juga :  Pria Setengah Abad Ini Nyaris Tewas Saat Perbaiki Plafon Bocor

“Ini giat gabungan untuk terus memantau THM yang berpotensi melanggar aturan prokes dan jam operasional. Seperti pada malam ini, kita imbau untuk kafe di Jalan Bukit Keminting dengan teguran tertulis. Pelanggarannya karena melampaui batas operasional. Pokoknya saya tegaskan akan terus mendatangi THM untuk taat prokes dan aturan,” ujarnya.

Kabag Ops Polresta Palangka Raya ini menambahkan, tim mendatangi seluruh THM setiap hari. Selain menciptakan kamtibmas, juga menekankan prokes dan aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah. ”Tiap hari akan kami datangi, apalagi ini masih pandemi,” tegasnya. (daq/yit)



Pos terkait