Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani menekankan, patroli pengawasan ini untuk menertibkan tempat hiburan malam serta bentuk aktivitas masyarakat dalam penerapan prokes.
“Tujuan kita untuk menertibkan warga masyarakat terhadap penerapan Prokes, khususnya di lokasi hiburan malam, agar mematuhi aturan jam malam yang sudah ditentukan pemerintah kota,” tutur Emi.
Pihaknya akan menindak tegas pelaku THM yang tidak patuh dengan aturan yang berlaku. “Aturan akan kita berlakukan dengan tegas, barang siapa yang tetap bandel melanggar akan menerima sanksi, bahkan opsi terakhir penutupan tempat usaha,” tandasnya.
Wakil Ketua Harian Satgas Covid-19 Kompol Aris Setiyono mengatakan, kegiatan tersebut secara rutin dilakukan jelang perayaan keagamaan dan menyambut perayaan akhir tahun, yakni dengan melakukan pengecekan di tempat-tempat yang terindikasi adanya potensi besar pelanggaran protokol kesehatan,yakni tempat hiburan malam.
“Ini giat gabungan untuk terus memantau THM yang berpotensi melanggar aturan prokes dan jam operasional. Seperti pada malam ini, kita imbau untuk kafe di Jalan Bukit Keminting dengan teguran tertulis. Pelanggarannya karena melampaui batas operasional. Pokoknya saya tegaskan akan terus mendatangi THM untuk taat prokes dan aturan,” ujarnya.
Kabag Ops Polresta Palangka Raya ini menambahkan, tim mendatangi seluruh THM setiap hari. Selain menciptakan kamtibmas, juga menekankan prokes dan aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah. ”Tiap hari akan kami datangi, apalagi ini masih pandemi,” tegasnya. (daq/yit)