Tim Gabungan Mulai Tertibkan APK Melanggar Aturan di Kotawaringin Timur

Penertiban APK
DITERTIBKAN : Jajaran Bawaslu Kotim beserta Satpol PP Kotim dan SOPD terkait melaksanakan penrtiban APK dan APS yang melanggar aturan diwilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Rabu (30/10).

Sedangkan, baliho yang sudah ditertibkan tim satu terdiri dari Paslon 1 Halikinnor dan Irawati sebanyak 20 baliho, Paslon 2 Sanidin dan Siyono 14 dan Rudini dan Paisal Damarsing 3 baliho.

“Data yang masuk baru dari tim 1 data dan belum data final. Apabila tidak selesai hari ini, penertiban APK dan APS masih terus dilanjutkan oleh jajaran panwascam sampai selesai,” katanya.

Bacaan Lainnya

Penertiban APK dan APS yang melanggar tak sesuai penempatan dan ketentuan diestimasikan sudah ditertibkan seluruhnya pada 3 November dan paling lambat 5 November 2024.

“Estimasi tanggal 3 atau paling lambat tanggal 5 November, seluruh APK yang melanggar ketentuan, akan kami terapkan tata cara penanganan pelanggaran. Karena kami beranggapan sejak tanggal 5 November sudah tidak ada lagi nama APS tapi sudah di sebut APK,” tegasnya.

Baca Juga :  Suasana Lebaran Ketupat Terasa di Sampit

“Dan, sesuai instruksi Bawaslu Provinsi Kalteng, apabila ada APK yang melanggar ketentuan maka harus di proses berdasarkan peraturan Bawaslu terkait tata cara penanganan pelanggaran,” tambahnya. (hgn)



Pos terkait