Tim Gabungan Pemkab Kotim Turunkan Reklame Ilegal

Ada yang Tak Berizin, Belum Bayar retribusi dan Habis Masa Berlaku

reklame ilegal
DITERTIBKAN: Satpol PP Kotim menurunkan reklame karena belum membayar pajak di Jalan Suprapto, Kamis (1/8/2024). (HENY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama sejumlah instansi lainnya, menertibkan sejumlah papan reklame tidak berizin alias belum membayar retribusi dan habis masa berlakunya.

Sebanyak 15 anggota Satpol PP Kotim dikerahkan dalam kegiatan itu. Melibatkan instansi terkait, seperti Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), Bapenda Kotim, Dinas Perhubungan Kotim, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kotim yang tergabung dalam Tim Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

Bacaan Lainnya

Penertiban mulai dilakukan di Jalan Suprapto perempatan traffic light Jalan MT Haryono yang mengarah ke barat. Iklan produk rokok yang dipasang di papan reklame diturunkan, karena sudah habis masa berlaku dan belum melakukan perpanjangan pembayaran pajak reklame.

Pantauan Radar Sampit, penertiban papan reklame memerlukan waktu karena harus memastikan apakah pihak vendor telah melakukan pembayaran atau tidak, sehingga penurunan produk iklan yang terpasang di papan reklame tak sembarangan sebelum terbukti belum melakukan pembayaran pajak.

Baca Juga :  Hasyim Asyari: Daftar Pilkada, Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur

”Kami sudah menerima data dari Bapenda Kotim untuk penentuan titik lokasi reklame yang diduga belum membayar dan tidak mengurus izin atau mengurus izin, tetapi masa berlakunya sudah habis,” kata Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kotim Sugeng Riyanto, Kamis (1/8/2024).

Sugeng mengatakan, pengawasan dan penertiban reklame ilegal dilakukan sebagai upaya memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak yang dikelola Bapenda Kotim.

”Penertiban ini juga bagi dari penataan ruang dan juga untuk memberikan kesadaran para pelaku usaha yang memasang iklan produk reklame harus membayar,” katanya.

”Misalkan ada pelaku usaha yang pasang produk iklan di 50 titik, tetapi yang dibayar 30 titik, maka 20 titiknya itulah yang kami tertibkan. Termasuk reklame yang penempatannya mengganggu pengguna jalan juga kami tertibkan,” tambahnya.

Ada 12 titik lokasi papan reklame yang diawasi dan ditertibkan. ”Setelah dikoordinasikan, dari 12 titik ruas jalan yang terdata, sebagian sudah membayar pajak hari kemarin dan hari ini. Jadi, tinggal tiga titik lokasi yang akan kami tertibkan,” katanya.



Pos terkait