Dia memastikan penertiban tersebut akan berkelanjutan. Untuk saat ini, fokus penertiban hanya dilakukan di wilayah Kota Sampit, yaitu Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Baamang.
”Kecamatan lain diluar Kota Sampit kemungkinan masih banyak lagi reklame ilegal yang kami duga belum membayar pajak atau sudah berizin tetapi masih berlakunya habis,” katanya.
”Masa berlakunya ada yang beberapa bulan dan ada yang setahun, yang lebih tahu dasar ketentuannya Bapenda dan DPM PTSP Kotim,” tambahnya.
Adapun produk yang bermuatan politik yang dipasang di papan reklame yang mulai ramai dalam beberapa bulan terakhir, disepakati digratiskan oleh Pemkab Kotim.
”Penertiban baliho, spanduk, papan reklame bermuatan politik itu kewenangannya Bawaslu. Kalau tidak salah, pemasangan reklame politik berdasarkan kesepakatan dari eksekutif dan legislatif itu digratiskan,” katanya. (hgn/ign)