Tindak Tegas Pengguna Motor Berknalpot Bising

knalpot bising
DITILANG: Sebanyak 7 kendaraan sepeda motor berknalpot bising saat terjaring  petugas Satlantas Polres Kotim,  pada Minggu (19/5) dini hari

SAMPIT, radarsampit.com – Satuan Lalu Lintas Polres Kotim terus menindak para pengendara berknalpot brong alias knalpot bising yang kerap mengganggu ketertiban dan ketenangan berlalu lintas di jalan umum. Hal ini terbukti,  saat 7 kendaraan berknalpot bising diamankan.

Kasatlantas Polres Kotim AKP Firdaus Canggih Pamungkas mengatakan, kendaraan yang diamankan tersebut diduga ingin melakukan balap liar.”Tujuh kendaraan ini kami amankan saat melaksanakan patroli rutin pada Minggu (19/5) dini hari,” ujarnya kepada Radar Sampit.

Bacaan Lainnya

Dijelaskannya, kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi itu langsung ditilang dan diamankan di Kantor Satlantas Polres Kotim.”Kendaraan ini tentunya kami sita sampai pemiliknya bisa  menggantikan knalpot motornya sesuai dengan knalpot standar,” tegas Firdaus.

Ia menambahkan, bahwa kendaraan berknalpot bising bisa memicu terjadinya kecelakaan. Selain itu juga bisa mengganggu ketertiban masyarakat. ”Sehingga, kami tidak akan pernah membiarkan knalpot bising bebas di jalan. Kalau ketemu, langsung ditindak,” tandasnya. (sir/gus)



Baca Juga :  Motor Tak Bertuan Parkir di Kandang Sapi

Pos terkait