Tindak Tegas Penjarah Dan Klaimer Lahan

Tindak Tegas Penjarah Dan Klaimer Lahan
Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah dan Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono

PANGKALAN BUN – Kepolisian Resor Kotawaringin Barat akan menindak tegas aksi penjarahan dan klaim lahan yang marak terjadi setelah beredarnya Surat Keputusan (SK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.01/MENLHK/Setjen/KUM.1/1/2022.

Sementara ini Polres Kotawaringin Barat masih menunggu upaya penyelesaian antara Perusahaan Besar Swasta (PBS) dan warga yang dimediasi oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat.

“Kita masih tunggu penyelesaian kedua belah pihak dengan azas musyawarah untuk mufakat, namun bila hal itu terjadi berlarut-larut maka, tindakan hukum akan kita ambil,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Senin (21/3).

Menurutnya atas berbagai persoalan penjarahan dan klaim lahan tersebut pihaknya telah melakukan penyelidikan serta melakukan pendataan.

Kapolres menegaskan, tindakan hukum yang bakal diambil merupakan langkah terakhir yang akan dijalankan ketika upaya preemtif tetap tidak diindahkan oleh kelompok yang melakukan pencurian hasil kebun atau klaim lahan di luar aturan hukum yang berlaku.

“Penegakkan hukum adalah ultimatum remedium, penegakan adalah jalan yang paling terakhir apabila nanti kegiatan preemtif tidak bisa dilakukan,” tegasnya.

Baca Juga :  Tim Yustisi Pajak Daerah Satroni Gedung Sarang Walet

Sementara itu Bupati Kotawaringin Barat Hj Nurhidayah mengaku bahwa dalam mediasi yang dilaksanakan ada indikasi kesepakatan antara kedua belah pihak, namun hingga saat ini tim terus bekerja untuk mencari jalan keluar atas permasalahan yang terjadi.

“Meski demikian kemarin belum ada kesimpulan dalam rapat yang dilaksanakan dan tim masih bekerja, jadi saya belum bisa menyampaikan keputusannya seperti apa, intinya kedua belah pihak bisa memahami,” katanya, Selasa (22/3).

Terkait dengan berbagai persoalan klaim lahan setelah SK 01 KemenLHK dikeluarkan, bupati menegaskan bahwa Pemkab Kobar akan bersikap sama, artinya hukum yang berlaku mengikat dan Pemkab Kobar ingin mengamankan investasi yang ada di Kobar.

Diberitakan sebelumnya, saat ini mulai bermunculan kelompok yang melakukan penjarahan hasil kebun, klaim lahan pasca beredarnya SK KemenLHK terkait pencabutan konsesi pemanfaatan kawasan hutan.



Pos terkait