Tingkat Kepuasan Layanan JKN Meningkat

servis bawah
SAMPAIKAN DATA : Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti dalam kegiatan Public Expose Laporan Pengelolaan Program-Laporan Keuangan (LPP-LK) tahun 2022, Selasa (18/7) (Yusho/Radar Sampit)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sukses mempertahankan predikat Wajar Tanpa Modifikasi (WTM) selama sembilan kali berturut-turut atau 31 kali berturut-turut.

Capaian tersebut juga yang mendasari keberhasilan BPJS Kesehatan dalam pembayaran terhadap klaim sebesar 113,47 triliun untuk pelayanan kesehatan seluruh peserta JKN. Artinya, seluruh pembayaran klaim telah membiayai peserta JKN yang sakit, melalui dana yang telah dibayarkan langsung ke fasilitas kesehatan secara tepat waktu.

Bacaan Lainnya

“Keberhasilan ini adalah buah dari kerja keras kami dalam memenuhi kebutuhan peserta. Tentu hal ini juga didukung dari komitmen yang diberikan oleh mitra dalam pemenuhan akses pelayanan kesehatan yang optimal,” ungkap Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti melalui rilisnya, Selasa (18/7/2023).

Selaras dengan standar audit yang ketat lanjutnya, kondisi keuangan BPJS Kesehatan per 31 Desember 2022 telah memenuhi ketentuan dengan mencukupi 5,98 bulan estimasi pembayaran klaim ke depan. Angka ini dihitung berdasarkan rata-rata klaim bulanan selama 12 bulan terakhir sejak tanggal pelaporan.

Baca Juga :  Tiga Sekawan Masuk Bui Setelah Sukses Menggarong di Kantor PLN

Ghufron juga menyampaikan, BPJS Kesehatan senantiasa berkomitmen untuk meningkatkan mutu layanan bagi peserta melalui inovasi berbasis digital. Salah satunya dimulai dari Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA), Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interractive JKN (VIKA), Aplikasi Mobile JKN hingga BPJS Kesehatan Care Center 165.

“Dukungan dan kepuasan peserta merupakan prioritas utama bagi BPJS Kesehatan. Kami senang melihat tingkat kepuasan peserta meningkat yang berada di skor 89,62, dibandingkan dengan tahun 2021 yang berada di angka 87,63,” paparnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya K. Hindro Kusumo kembali menegaskan,  sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, tentunya wajib menyampaikan laporan pengelolaan program kepada Pemerintah dan juga kepada msyarakat luas.

Laporan tersebut salah satu bentuk keterbukaan dari BPJS Kesehatan kepada masyarakat dalam mengelola program JKN, yang mana sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.



Pos terkait