SAMPIT, radarsampit.com – Pajak hiburan yang selama ini hanya sebesar 10 persen bakal naik menjadi 40 persen. Targetnya adalah diskotek, spa, klub malam, hingga tempat karaoke.
Realisasi pendapatan dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menjelang akhir tahun ini masih di kisaran angka 78,88 persen atau kurang sekitar Rp 432 miliar. Hal ini berdasarkan data terbaru dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotim per 4 Desember kemarin.
Saat ini pendapatan sudah terealisasi 1,61 triliun dari target pendapatan Rp 2,04 triliun. Pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sudah terealisasi sekitar Rp315 miliar dari target pendapatan Rp411,5 miliar. Sedangkan pendapatan dari transfer yakni Rp1,22 triliun dari target pendapatan yakni 1,63 triliun atau masih kurang sekitar Rp407 miliar.
Sedangkan pendapatan lainnya yakni dari hibah sudah terealisasi 100 persen yakni Rp 1,45 miliar dan pendapatan lainnya yang sah sekitar Rp70,67 miliar.
Kepala Bapenda Kotim Ramadansyah menyatakan sudah merancang terobosan untuk menggali pendapatan. Diantaranya adalah pajak hiburan yang ada di Kota Sampit dari 10 persen menjadi 40 persen.
Ramadansyah melanjutkan, kenaikan pajak tempat hiburan ini akan berdampak pada meningkatnya pemasukan daerah. Terlebih, pemasukan daerah dari pajak hiburan lumayan besar.
“Logikanya yang pergi ke tempat hiburan itu rata-rata orang berduit, jadi biarlah ditarik pajaknya 40 persen. Selama ini dengan pajak 10 persen sudah lumayan untuk pemasukan daerah, kalau 40 persen diharapkan lebih baik lagi, ini juga untuk pembangunan daerah juga,” ucapnya.
Pajak hiburan akan menyasar diskotik, spa, klub malam, tempat karoke. Dasar kenaikan tarif pajak hiburan itu mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pemerintah daerah bisa menetapkan tarif pajak paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. Masing-masing daerah di Indonesia mengenakan tarif yang berbeda.
“Saat penerapan pajak hiburan 10 persen itu sudah lumayan meningkatkan PAD, rencana kebijakan ini mulai disosialisasikan kepada masyarakat khususnya kepada pelaku usaha, dengan harapan dengan pajak yang tinggi, orang yang datang ke club malam atau ke diskotik bisa lebih berkurang,” katanya.