KUALA KAPUAS – Penanganan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang menyeret mantan bendahara PPKD pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kapuas inisial Y, memasuki babak baru.
”Kejari Kapuas melalui jaksa penuntut umum (JPU) telah melimpahkan berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa bersial Y ke Pengadilan Negeri Tipikor Kota Palangka Raya,” ujar Kejari Kapuas Arief Raharjo kepala Seksi tindak pidana khusus (Kasi pidsus) Kiki Indrawan, didampingi Kasi Intel Harisha C Wibowo,Rabu (17/11) kemarin.
Diungkapkannya, kasus terjadi lantaran terdakwa Y yang dengan sengaja meminta dan menerima sejumlah uang dari setiap kepala desa di Kabupaten Kapuas, yang datang mengajukan permohonan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di BPKAD Kabupaten Kapuas.
Lebih lanjut diuraikan pihaknya, terdakwa didakwa dengan dakwaan Primair, yaitu Pasal 12 huruf (e) UURI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan.
“Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 Tentang Tipikor,”papar Kiki.
Sementara itu sebelumnya, terdakwa sempat dilakukan penangguhan penahanan, sehingga menjadi tananan kota. Hal itu dikarenakan pertimbangan terdakwa bersikap kooperatif dan memiliki bayi berusia 4 (empat) bulan yang masih sangat membutuhkan ASI dari terdakwa, selaku ibunya.(der/gus)