Tipu Calon Tenaga Kerja, Warga Pesantren Ini Diciduk Polisi Kapuas

penipu calon tenaga kerja
PENIPUAN : Tim gabungan Polres Kapuas (Polda Kalteng) dan Polda Jawa Tengah mengamankan pelaku kasus penipuan (ujung kanan) di tempat tinggalnya. (POLRES KAPUAS/RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS, radarsampit.com – Kasus penipuan dengan modus mendatangkan karyawan ke salah satu perusahaan, yaitu PT. Kapuas Maju Jaya (KMJ) terjadi di wilayah Kabupaten Kapuas.

Pelakunya bernama Tukimin (43), dia ditangkap Satreskrim Polres Kapuas.Tukimin merupakan warga Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Bacaan Lainnya

Dia dijemput oleh tim gabungan Polres Wonosobo, Polres Banjarnegara, Resmob Polda Jawa Tengah (Jateng) bersama Reskrim Polres Kapuas di Desa Pejawaran, Kecamatan Pejawaran Kabupaten Banjarnegara, Jateng.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto mengatakan, pelaku diamankan di pulau Jawa karena terlibat penipuan atau penggelapan yang terjadi di wilayah hukum Polres Kapuas.

“Pelaku diamankan setelah kami mendapatkan laporan dari pihak korban, yang merasa keberatan karena ditipu pelaku untuk mengdatangkan karyawan sebanyak belasan orang. Pelaku pasang tarif per orang Rp 3 juta,” kata Iyudi, Senin (14/8).

Dirinya menuturkan pelaku menyanggupi untuk mendatangkan sebanyak belasan orang tersebut, akhirnya diberikan uang sebesar Rp 10 juta dengan cara pemabayaran tunai, agar para karyawan dari pulau Jawa bisa datang ke PT. KMJ.

Baca Juga :  Bawa Sabu di Pinggir Jalan, Pemuda Kapuas Ini Diringkus Polisi

“Proses untuk mendatangkan sebanyak 14 karyawan, pelaku diberikan uang secara bertahap melalui penyerahan secara tunai sebesar Rp.10 juta dan tanggal 12 Juli 2022, waktu melakukan penyerahan secara transfer ke rekening pelaku sebesar Rp. 21 juta, tanggal 22 Juli 2022 dilakukan transfer bebesar Rp. 8 juta dan 23 Juli 2022 dilakukan transfer sebesar Rp. 5 juta, dan terakhir tanggal 24 Juli 2022 ditransfer sebesar Rp. 10 juta,” rinci Iyudi.

Setelah proses transfer puluhan juta rupiah tersebut,
pelaku hanya bisa memenuhi karyawan ke pihak perusahaan sebanyak tiga orang, dimana ketiganya sudah datang ke perusahaan tersebut, sehingga sisa dari 14 orang tidak dapat penuhi oleh pelaku.

“Karena tidak dapat memehui karyawan yang diminta oleh pihak perusahaan, pelaku mendapatkan somasi, dari somasi itu pelaku mengembalikan uang sebesar Rp 10 juta lalu sisanya tidak pernah dikembalikan pelaku hingga batas warga saat ini,” jelasnya.



Pos terkait