Tipu Warga Marga Mulya, Ibu Muda Masuk Penjara

tersangka penipuan
TERSANGKA: Siti Elisa (32) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus siap dengan hukuman penjara atas tindak pidana penipuan jual beli mobil. (Istimewa)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Warga Sumber Mukti, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat digiring ke Mapolsek Pangkalan Banteng atas dugaan penipuan.

Siti Elisa (32) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus siap dengan hukuman penjara atas tindak pidana penipuan jual beli mobil. Korban yang merupakan warga Desa Marga Mulya menderita kerugian Rp 40 juta.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Muhammad Fachrurrazi mengatakan bahwa tersangka menawari korban satu unit mobil bekas jenis Toyota Fortuner tahun 2010 dengan harga Rp 188 juta.

Selanjutnya tersangka meminta uang muka atau down payment (DP) kepada korban sebesar Rp 40 juta.

“Karena korban tertarik dengan penawaran itu, akhirnya bersedia. Transaksi waktu itu dilakukan dengan transfer uang ke rekening tersangka,” ungkap Kapolsek, Rabu (6/5/2024) malam.

Baca Juga :  Daftar dan Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Semakin Mudah, Bisa Melalui Aplikasi AYO Toko by SRC

Menurutnya kejadian itu berlangsung sekitar tanggal 16 April 2024 lalu. Tersangka saat itu meminta uang DP ditransfer ke rekening pribadinya.

“Tersangka saat itu mengatakan bahwa uang DP itu sebagian akan digunakan untuk mengambil unit kendaraan roda 4 itu dari pulau Jawa. Namun ternyata kendaraan tersebut tidak pernah dikirim ke tempat tujuan,” lanjutnya.

Hingga akhirnya korban melapor ke Polsek dan Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka. “Tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUH Pidana,” pungkasnya. (sla)



Pos terkait