Transaksi Sabu di Rumah Ketua RW Digagalkan

BUDAK SABU
SP (52) bersama barang bukti ketika diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Gumas, Minggu (5/6).(istimewa)

KUALA KURUN – Seorang warga di Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), yakni SP (52) ditangkap jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Gumas bersama Polsek Manuhing, pada Sabtu (4/5) pukul 11.00 WIB.

“SP yang juga merupakan Ketua Rukun Warga (RW) ditangkap karena kepemilikan narkoba jenis sabu,” ucap Kapolres Gumas AKBP Irwansah, melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo, Minggu (5/6).

Bacaan Lainnya

Dia mengatakan, penangkapan terhadap SP berdasarkan informasi bahwa di rumah yang bersangkutan akan dilakukan transaksi jual beli narkoba. Selanjutnya dilakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan SP yang saat itu berada d iluar, samping rumahnya.

“Ketika kami periksa dan geledah, ditemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,26 gram dan berat bersih 0,06 gram yang terbungkus kertas. Barang haram itu disimpan dalam tas pinggang warna coklat muda,” tuturnya.

Baca Juga :  Bandar Narkoba di Kapuas Bawa Senpi Rakitan

Atas perbuatannya, SP akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Junto Pasal 112 ayat (1) Junto 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Sekarang ini, SP beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Gumas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sehingga bisa ditentukan tindakan proses selanjutnya,” tandas Budi Utomo. (arm/gus)



Pos terkait