Truk PBS Dilarang Lintasi Jalan Kuala Kurun-Palangka Raya

Jalan masih Dalam Perbaikan

Bupati Gunung Mas,Kuala Kurun
Peninjauan alat berat milik salah satu PBS, di Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, yang digunakan untuk perbaikan ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, Selasa (4/1).(istimewa)

KUALA KURUN – Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya S Monong bersama Kapolres  setempat AKBP Irwansah, Kajari Gumas Anthony, dan beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah melihat langsung persiapan  perbaikan jalan Kuala Kurun-Palangka Raya, Selasa (4/1) sore.

Perbaikan yang akan dilakukan sejumlah Perusahaan Besar Swasta (PBS) itu, terpusat di wilayah Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang.

“Jadi selama perbaikan jalan tersebut, kami putuskan bahwa untuk sementara truk-truk angkutan PBS dilarang melintas di ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya. Keputusan ini berlaku sampai dengan selesai diperbaikinya jalan yang rusak tadi,” ujar Bupati Gumas Jaya S Monong.

Ditegaskannya, untuk mendukung keputusan itu, akan dibuat pos terpadu di beberapa lokasi. Yakni di pertigaan Tewah-Rungan-Kurun, muara jalan ke Tahura Lapak Jaru, Kurun Seberang tepatnya di pertigaan Palangka Raya-Kurun-Sei Hanyo, Desa Teluk Nyatu, Dahian Tambuk, Rangan Tate, Tanjung Karitak, Tewai Baru, Pematang Limau, dan Kelurahan Sepang Simin.

“Di pos terpadu itu, akan diisi personel TNI, Polri, Satpol PP, dan personel bidang perhubungan. Mereka berjaga 24 jam untuk memantau truk angkutan PBS agar tidak melintasi di ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya-Kuala Kurun yang melintasi Kabupaten Gumas,” tutur bupati.

Baca Juga :  Gara-Gara Utang di Leasing, IRT Ini Sebarkan Hoax

Sejauh ini, lanjut dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) telah menyurati PBS perihal penanganan kerusakan jalan Kuala Kurun-Palangka Raya yang melintasi wilayah Kabupaten Gumas. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil beberapa kali rapat, termasuk rapat terakhir yang dipimpin Wakil Gubernur Kalteng pada 17 Desember 2021 lalu.

“Di dalam surat itu, kami minta kepada PBS untuk segera merealisasikan penanganan kerusakan ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya yang melintasi Kabupaten Gumas. Jika tidak ada realisasi, maka akan diambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” papar Jaya S Monong.

Setelah surat ini dikeluarkan, kata dia, baru ada tiga PBS sektor pertambangan yang merespon surat tersebut dan bersedia melaksanakan perbaikan kerusakan ruas jalan Kuala Kurun-Palangka Raya. Kepada PBS lain, diminta untuk segera melakukan hal yang sama.



Pos terkait