SAMPIT, radarsampit.com – Kendurnya pengawasan dari instansi terkait membuat sejumlah truk besar dan angkutan perusahaan bebas melintasi Kota Sampit. Raksasa jalanan itu terang-terangan menyesaki jalanan di Sampit dengan muatannya yang diduga melebihi batas tonase jalan delapan ton.
Radarsampit.com memergoki sebuah truk bermuatan tandan buah segar sawit di Jalan Tjilik Riwut, Sampit, Kamis (15/6/2023). Jenis truk yang jelas dilarang melintasi Kota Sampit itu memuat buah sawit hingga penuh. Saking penuhnya, jalannya sedikit oleng ketika melewati gundukan kecil. Pelat yang digunakan masih luar daerah, yakni asal Wonosobo, Jawa Tengah.
”Kok bisa truk yang muatannya buah sawit lolos masuk jalan dalam kota. Padahal sudah jelas-jelas dilarang,” kata Deni, warga Sampit yang juga melihat truk tersebut melenggang.
Dishub Kotim sebelumnya berkali-kali menegaskan kendaraan angkutan berat bermuatan hasil perkebunan kelapa sawit, crude palm oil (CPO) beserta turunannya, termasuk hasil tambang dilarang melewati jalur dalam Kota Sampit. Kendaraan itu diminta melewati jalur lingkar selatan dan lingkar utara.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Suparmadi berulang kali mengimbau kepada sopir kendaraan angkutan berat bermuatan melebihi 8 ton agar tidak memasuki jalan dalam kota. Pasalnya, kendaraan angkutan berat yang melintasi jalur kota dapat berakibat fatal mempercepat kerusakan aspal jalan dalam kota dan lebih parah lagi merenggut nyawa manusia.
”Sopir pengendara belum semua menyadari dampak melewati jalur dalam kota. Mereka beralasan rumahnya di kota, perawatan kendaraan ke bengkel yang lokasinya di kota dan merasa nyaman lewat jalan dalam kota karena jalan beraspal tidak perlu memutar jauh,” kata Suparmadi. (hgn/ign)