Tujuh Damang Baru Resmi Dilantik

bupati kotim,halikinnor,damang,kedamangan
Bupati Kotim Halikinnor saat melantik tujuh Damang, di gedung Serbaguna Sampit, Jumat (4/11). (yuni/radarsampit)

SAMPIT, RadarSampit.com-Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor (Kotim) mengatakan, di tengah era globalisasi dan masuknya pengaruh asing ke wilayah ini, lembaga kedamangan mempunyai tugas yang berat.

“Pengaruh itu dapat dilihat dari lunturnya nilai adat-istiadat budaya yang ada,” ujar Halikinnor, dalam sambutannya saat melantik damang atau kepala adat dari tujuh kecamatan.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, prinsip Huma Betang dapat digunakan untuk mengatasi pengaruh negatif dari era globalisasi maupun pengaruh asing tersebut. Yakni dengan memahami falsafah huma betang bukan hanya sekadar dipahami dan dijadikan semboyan semata.

“Prinsip Huma Betang harus betul-betul diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat,” tambahnya.

Damang atau kepala adat tujuh kecamatan yang dilantik yakni Damang Kecamatan Telaga Antang, Antang Kalang, Tualan Hulu, Bukit Santuai, Teluk Sampit, Kota Besi, dan Cempaga.

Setelah pelantikan ini, damang dan jajarannya diharapkan bisa bekerja secara maksimal, terutama untuk mempertahankan dan memperjuangkan adat istiadat Dayak.

Baca Juga :  Makin Panas!!! Adu Kekuatan Penolak dan Pengusung Legalisasi Miras di Kotim

Halikinnor menambahkan,  damang mempunyai peran strategis membantu pemerintah. Khususnya kecamatan di wilayah kedamangan dalam menangani permasalahan adat istiadat dalam pembangunan daerah.

Dicontohkannya, seperti Damang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang yang berkolaborasi dengan camat setempat, serta instansi lainnya untuk menumbuhkan kesadaran dalam mengajarkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan.

Peran damang ini diyakini dapat mendukung program pembangunan kabupaten. Sebab pembangunan daerah tanpa diiringi pembangunan moral masyarakat hanya akan sia-sia.

Kepada damang yang dilantik, Halikinnor berpesan agar melaksanakan tugasnya dengan baik, dan terus berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan, pemerintah desa, serta lembaga-lembaga lainnya.

Diharapkan juga untuk memberikan pelayanan penyelesaian permasalahan di tengah masyarakat,  yang berkaitan dengan pelaksanaan hukum adat Dayak yang berlaku.

“Sinergitas harus diperkuat karena tantangan ke depan yang akan semakin berat, apalagi dengan banyak hal-hal yang bisa mengurangi kecintaan terhadap adat istiadat di wilayah ini,” imbuh Halikin.



Pos terkait