Tujuh Tersangka Dugaan Korupsi di Disdik Kalteng Siap Disidangkan

Kasus Terus Dikembangkan, Polda Pastikan Tak Ada yang Lolos

korupsi disdik kalteng
PELIMPAHAN: Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng menyerahkan tujuh tersangka dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Kalteng ke Kejaksaan Tinggi, Rabu (26/2).DODI/RADAR SAMPIT

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Dugaan korupsi berjemaah yang terjadi di Dinas Pendidikan Kalteng menjadi jejak suram pembangunan di dunia pendidikan. Sebanyak 21 tersangka yang diberi amanah mendorong kemajuan sektor tersebut, justru membancak uang rakyat hingga miliaran rupiah.

Polda Kalteng yang menangani perkara memastikan akan terus mengembangkan kasus. Terbaru, Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalteng telah merampungkan pemberkasan tujuh tersangka yang tersisa dan menyerahkannya ke Kejaksaan Tinggi Kalteng bersama barang bukti.

Bacaan Lainnya

Penyerahan berkas dan tersangka dikawal ketat petugas. Para tersangka tak mengeluarkan sepatah kata pun saat satu per satu kamera membidiknya. Termasuk pucuk pimpinan di instansi tersebut, DL. Mereka terlihat pasrah digiring petugas.

”Setelah sebelumnya koordinasi, kini seluruhnya sudah diserahkan. Pelimpahan tahap dua ini dilakukan tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalteng,” kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, Rabu (26/2).

Baca Juga :  Cara Petugas Identifikasi Menjaga Diri di Tengah Pandemi

Erlan menuturkan, tujuh tersangka yang dilimpahkan, yakni EL selaku KPA Bidang Dikdas, R, YB, E, dan K sebagai PPTK Bidang Dikdas, SAY selaku penerima anggaran, dan DL selaku kepala dinas.

Menurutnya, ada satu tersangka lagi yang harusnya ikut diproses, yakni S selaku PPTK Bidang Dikdas. Namun, di tengah proses penyidikan, tersangka meninggal dunia, sehingga dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

”Tersangka meninggal dunia akibat sakit jantung dan sebelumnya juga mengidap stroke, sehingga proses penyidikan dihentikan,” ucapnya.

Lebih lanjut Erlan mengatakan, kasus yang merugikan negara sebesar Rp5 miliar tersebut masih terus dikembangkan. Penyidik masih berupaya memburu kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

”Pengembangan ini bertujuan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan tidak ada pelaku yang luput dari jeratan hukum,” tegasnya, seraya menambahkan, proses hukum yang dilakukan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan mengembalikan kerugian negara.



Pos terkait