Total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut sebesar Rp5.398.566.189,23 berdasarkan perhitungan BPK RI. Jumlah tersangka mencapai 21 orang.
Dugaan korupsi itu terjadi pada pelaksanaan kegiatan pertemuan dan sosialisasi program Disdik Kalteng yang dianggarkan dalam DPA tahun 2014. Kegiatannya berupa sejumlah pertemuan dan sosialisasi program.
Setiap kegiatan dibuatkan dua kontrak, yaitu akomodasi dan konsumsi. Tersangka tidak menggunakan paket yang ditawarkan pihak hotel, tempat lokasi acara. Masing-masing PPTK pada setiap kegiatan mengambil kembali sebagian dana yang telah dibayarkan ke pihak hotel sesuai SP2D.
Pengambilan dana tersebut tidak disetorkan lagi ke kas negara. Dana tersebut akhirnya tak bisa dipertanggungjawabkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah UU RI No 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Ancamannya pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200.000.000.
Kemudian, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31/1999 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta.
Adapun barang bukti yang disita berupa lima lembar fotokopi pelaksanaan anggaran, dua lembar fotokopi buku SPK, dokumen pencairan dana (SP2D), dan berbagai surat lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana.
Selanjutnya, dokumen dan surat-surat dari pihak hotel, yakni 1 lembar bonggol asli cek senilai Rp75.100.000, 1 lembar asli official receipt kuitansi, uang tunai dari tersangka Rp72.500.000, Rp22.000.000, Rp7.000.000, Rp1.000.000, Rp10.990.000, dan Rp42.398.550. Totalnya Rp155.888.550. Selain itu, ada dua unit mobil yang disita petugas. (daq/ign)