PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Sidang tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pekerjaan kontainer lapak PKL Jalan Yos Sudarso Ujung Palangka Raya ditunda. Penundaan tersebut akibat tuntutan terhadap tiga terdakwa yang belum siap. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu sepekan untuk agenda pembacaan tuntutan tersebut.
Tiga terdakwa dalam perkara itu, yakni Sonata Firdaus Eka Putra selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya tahun 2017, Akhmad Gazali pihak yang melaksanakan pekerjaan, dan Yoneli Bungai, Kuasa Bendahara Umum Daerah Kota Palangka Raya Tahun 2017.
”Penuntut umum belum siap. Jadi minta waktu ditunda satu minggu. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan,” kata Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili, Kamis (15/12).
Sebelumnya, JPU Ananta Erwandhyaksa menyebutkan, perbuatan ketiga terdakwa merugikan keuangan Negara atau perekonomian negara, sebesar Rp1.286.127.300. Kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang tertuang dalam surat Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) perwakilan Kalteng perihal laporan hasil audit penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: SR-487/PW15/5/2019 tanggal 11 Oktober 2019. (ewa/ign)