Tuntutan Tak Digubris, Massa Ancam Kepung Kantor Bupati Lamandau

Warga Kinipan Kembali Demo Meski Tak Ditemui Bupati

demo lamandau
UNJUK RASA: Assisten Setda Lamandau Meigo saat menemui massa dari warga Kinipan yang melakukan unjuk rasa di Kantor Bupati Lamandau, Selasa (19/9/2023). (RIA MEKAR ANGGREANY/RADAR SAMPIT)

Terpisah, Bupati Lamandau melalui Sekda Lamandau Irwansyah saat ditemui usai menghadiri rapat paripurna DPRD menjelaskan, poin tuntutan yang menjadi aspirasi para pengunjuk rasa masyarakat sebenarnya sudah berproses.

”Kami tidak menutup diri dan telah berupaya memprosesnya sesuai tahapan dan ketentuan. Kami sudah menetapkan Perda Masyarakat Hutan Adat. Sudah mendapat SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk pencadangan lahan untuk hutan adat,  Menetapkan wilayah administratif (tapal batas), kemudian ke kementerian untuk validasi data,” katanya.

Bacaan Lainnya

Proses pembahasan dan musyawarah penetapan batas antardesa yang dimaksud, lanjutnya, sudah dilakukan berkali-kali dan langsung terjun ke lapangan. Namun, ternyata tidak terjadi kesepakatan batas antara Desa Kinipan dengan Desa Karang Taba, sehingga tidak ada diterbitkan berita acara kesepakatan batas yang melampirkan titik koordinat lokasi batas alam yang disepakati.

Baca Juga :  Dua Wanita Ini Dijanjikan Rp20 Juta

Kemudian, masing-masing kecamatan telah menyerahkan penyelesaian, penetapan, dan penegasan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. ”Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 Pasal 19 Ayat 1, yaitu dalam hal upaya musyawarah/ mufakat tidak tercapai, penyelesaian perselisihan ditetapkan oleh bupati/wali kota dengan peraturan bupati/wali kota. Bupati berhak menetapkan dan menegaskan batas melalui Peraturan Bupati tentang Batas apabila tidak terjadi kesepakatan pada kedua belah pihak desa,” jelasnya.

Hal yang perlu diketahui masyarakat, lanjutnya, peraturan bupati, bahkan perda bukan kitab suci yang tidak bisa diubah. Terbitnya Peraturan Bupati tentang Batas Desa dapat berubah kapan pun apabila terjadi kesepakatan kedua belah pihak terkait titik koordinat dan penarikan garis batas dengan ketentuan yang berlaku yang dianggap sah. (mex/hgn/ign)



Pos terkait