SAMPIT – DP, perempuan berusia 32 tahun ini harus menanggung malu. Pasalnya, warga asal Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) itu diamankan polisi usai ketahuan menggunakan uang donasi untuk kebutuhan pribadi.
”DP ada menerima uang dari para donatur untuk diserahkan kepada anak kekurangan gizi. Namun uangnya malah digunakannya untuk membeli perhiasan,” kata Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Gede Agus Putra Atmaja.
Menurut Gede, kejadian itu bermula ketika DP ada membuka donasi melalui media sosial. Uang hasil donasi tersebut nantinya akan diserahkan kepada anak kekurangan gizi yang tengah menjalani perawatan di RSUD dr Murjani Sampit.
Dari hasil postingan pelaku tersebut, para donatur kemudian memberikan sumbangan melalui rekening pribadi DP. Saat itu, uang yang masuk rekening DP mencapai Rp 10 juta.
”Ketahuannya, pas para donatur ada menemui orang tua anak kekurangan gizi. Para donatur terkejut kalau ibu korban belum menerima sepersen pun uang dari DP,” bebernya.
Para donatur melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat Kepolisian. Tak lama, DP langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Kotim untuk diperiksa.
”Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui kesalahannya. Para donatur meminta agar DP menjual kembali perhiasan yang ia beli agar uangnya bisa diserahkan kepada anak kekurangan gizi,” terangnya.
Gede menegaskan, DP tidak diproses secara hukum, DP sudah membuat video permintaan maaf kepada para donatur yang sudah dikecewakan olehnya. ”Tidak diproses. Karena para donatur tidak ingin melapor,” tandasnya. (sir/fm)