Ujang Iskandar jadi Tersangka Dugaan Korupsi PD Agrotama Mandiri

Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung

ujang
TERSANGKA: Ujang Iskandar saat diamankan di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (26/7/2024) sore. (Istimewa)

Radarsampit.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan Anggota DPR RI Ujang Iskandar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah (Kalteng).

Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (26/7/2024) malam.

Bacaan Lainnya

Penetapan tersangka pada Ujang Iskandar ini seolah melengkapi struktur dugaan korupsi yang sebelumnya telah menyeret dua petinggi PD Agrotama Mandiri yang saat ini telah menjadi terpidana sekitar tahun 2017-2018 silam.

Baca Juga :  Seperti Ini Perjalanan Dugaan Korupsi PD Agrotama Mandiri yang Menjerat Ujang Iskandar

“Dari gelaran perkara yang dilakukan oleh penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.

Penyidik Kejagung langsung melakukan penahanan kepada Ujang. Kini pengembangan kasus masih dilakukan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka maka penyidik juga berketetapan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan yang untuk sementara waktu dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” jelas Harli.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Nasdem yang juga merupakan mantan Bupati Kotawaringin Barat dua periode tersebut dijerat dengan pasal berlapis.

Beberapa pasal tersebut, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (*/sla)



Pos terkait