Ujang Iskandar Melawan, Tegaskan Tak Terima Aliran Dana PD Agrotama Mandiri

ujang iskandar
SIDANG: Terdakwa Ujang Iskandar menyampaikan eksepsi dalam sidang dugaan korupsi PD Agrotama Mandiri Kobar, Kamis (19/9) di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. (DODI/RADAR SAMPIT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Mantan Bupati Kobar dan anggota DPR RI Ujang Iskandar, menegaskan tak pernah menerima aliran dana sepeser pun dalam perkara yang menyeretnya, dugaan korupsi Perusahaan Daerah Agrotama Mandiri di Kobar.

Hal itu disampaikan Ujang melalui eksepsinya (bantahan) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, Kamis (19/9).

Bacaan Lainnya

Melalui penasihat hukumnya, Parlindungan Krissandus, Ujang menyampaikan kesimpulan isi eksepsi, yakni surat dakwaan tidak sah karena tidak dicantumkan tanggal di dalamnya.

Selain itu, surat dakwaan JPU tidak memenuhi Pasal 143 ayat (3) KUHAP, sehingga seharusnya batal demi hukum.

Parlindungan juga mengatakan, pembentukan peraturan daerah di Kobar saat Ujang menjabat dilakukan sesuai ketentuan dan telah mendapatkan persetujuan DPRD Kobar.

Selain itu, pembentukan perda sepenuhnya tindakan Pemkab Kobar secara kelembagaan, bukan tindakan pribadi sebagai bupati.

Baca Juga :  Kobar Perlu Komunitas Peduli ODGJ untuk Bantu Penanganan

Di sisi lain, apabila proses pembentukan perda dianggap bertentangan dengan hukum, maka upaya hukum yang dilakukan adalah melakukan uji materi atau judicial review regulasi tersebut ke Mahkamah Agung, sehingga tidak tepat Ujang selaku bupati dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dalam pembentukan atau perubahan perda yang disoal.

Parlindungan melanjutkan, dari Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Provinsi  Kalteng, kliennya juga tidak pernah menerima aliran uang apa pun dalam perkara tersebut.

Pada bagian lain, Parlindungan menilai pendampingan pemeriksaan terhadap terdakwa pada 26 Juli 2024 tidak sah, sehingga surat dakwaan yang berdasarkan proses pemeriksaan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tidak sah tidak dapat diterima.

Parlindungan meminta Hakim untuk memberi putusan sela dengan amar dan menerima keberatan (eksepsi) terdakwa. Kemudian, menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. (daq/ign)

 



Pos terkait