Ujang Iskandar Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya

Kerugian Negara Ternyata Mencapai Miliaran Rupiah

Ujang Iskandar
DIGIRING: Ujang Iskandar dikawal ketat saat tiba di Palangka Raya untuk segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Rabu (21/8/2024). (Istimewa)

Ujang dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31/1999 yang diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

”Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk disidangkan,” katanya. (daq/ign)



Baca Juga :  Perhatian! KPU Wajibkan Caleg Terpilih untuk Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Pos terkait