Ujang dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31/1999 yang diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
”Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk disidangkan,” katanya. (daq/ign)