PALANGKA RAYA – Ujaran Edy Mulyadi yang dinilai menghina Kalimantan dan penduduknya menuai kecaman dan protes keras dari berbagai kalangan. Edy bersama sejumlah rekannya yang ikut merendahkan Kalimantan, tak cukup hanya diproses hukum. Warga Kalimantan Tengah mendesak politikus gagal itu disanksi secara adat.
Desakan agar Edy cs ditangkap menggema di sejumlah wilayah Kalteng. Di Palangka Raya, Ketua Koalisi Masyarakat, Ducun Umar, mengatakan, semua koalisi masyarakat adat dan ormas Dayak telah membuat pernyataan sikap dan melaporkan Edy dan rekannya ke polisi.
”Dia (Edy Mulyadi, Red) bilang Kalimantan ini tempat ’jin buang anak’ dan hanya monyet yang mau tinggal di sini. Kata-kata itu betul-betul menghina orang Kalimantan, terutama masyarakat Dayak yang merupakan penduduk asli,” tegas Ducun, Senin (24/1).
Pernyataan Edy Mulyadi tentang keberatannya terhadap pemindahan ibu kota negara (IKN) dinilai salah tempat dan tidak tepat. Sebaliknya, ujaran yang dilontarkan justru berupa kalimat yang melecehkan, menghina, dan merendahkan wilayah berserta penduduknya.
”Menhan (Menteri Pertahanan, Red) Prabowo Subianto juga disebut sebagai harimau yang mengeong atau berubah jadi kucing. Kata-kata seperti itu sangat tidak pantas. Apalagi beberapa pernyataannya menyakiti hati masyarakat Kalimantan,” ucapnya.
Oleh sebab itu, lanjutnya, selain ditindak secara hukum negara, Edy Mulyadi beserta rekan-rekannya juga harus disanksi melalui jalur adat. Mereka juga meminta Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Timur menggelar sidang adat terhadap yang bersangkutan.
”Karena mereka sudah melecehkan orang Kalimantan dengan pernyataannya, maka sudah sewajarnya juga mereka disidang adat. Oleh sebab itu, kami minta kepada DAD Kaltim menarik dan mencari mereka ini supaya segera disidang,” ucapnya.
Ketua Kerukunan Dayak Ot Damun Guntur Talajan mengatakan, pemberian sanksi adat kepada yang bersangkutan merupakan langkah tepat untuk memberikan peringatan atas pelanggaran dan pelecehan yang dilakukan.
”Makanya kami mengharapkan seluruh organisasi masyarakat adat, baik DAD ataupun Dewan Adat Dayak Nasional segera memanggil yang bersangkutan. Orang-orang semacam ini jangan dibiarkan. Harus diberi sanksi,” katanya.