Ujicoba Sukses, Pemuda Ini Nekat Belanjakan Uang Palsu di Pangkalan Bun

Beli Upal di Aplikasi Online

pengedar uang palsu
PENGEDAR UANG PALSU: Polres Kobar meringkus tersangka peredaran uang palsu bersama barang bukti uang yang dibeli di aplikasi belanja daring, Jumat (20/10/2023). (KOKO SULISTYO/RADAR PANGKALAN BUN)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Guna memenuhi gaya hidupnya, seorang mahasiswa universitas ternama di Kota Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), ST, nekat mengedarkan uang palsu. Kasus tersebut terungkap ketika korbannya melaporkan uang palsu itu ke Polres Kobar.

ST mendapat uang palsu dari aplikasi belanja daring. Karena tergiur, ia mencoba membelinya. Saat pertama mengedarkan, tidak ada kendala. Dia sukses belanja dengan uang palsu. Agar tidak ketahuan, uang itu dibelanjakannya di warung daerah Kotawaringin Lama.

Bacaan Lainnya

Lantaran ketagihan, ST kembali beraksi. Kali ini ia lebih berani membelanjakan uangnya di Kota Pangkalan Bun, sebuah konter handphone. Di sinilah awal terungkapnya kasus tersebut.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, kasus terungkap setelah pelaku membeli aksesoris handphone di toko Jalan Ahmad Wongso, Senin (16/10) lalu.

Baca Juga :  Saat Warga Tionghoa Sampit Merayakan Imlek 2574 Kongzili

”Tersangka telah membelanjakan uang rupiah diduga palsu sejumlah Rp900 ribu kepada pelapor yang saat itu bekerja sebagai karyawan toko untuk membayar pembayaran transfer nontunai dan membeli aksesoris handphone,” katanya.

Karyawan toko menerima pembayaran menggunakan uang dari tersangka. Dia curiga lantaran tekstur uang yang lebih tebal dari umumnya. Ketika hendak menanyakan keaslian uang tersebut, tersangka langsung melarikan diri.

Karyawan toko tersebut langsung mengecek uang yang diterima dari ST dengan alat pemindai uang. Setelah dipindai, ternyata uang tembus pancaran cahaya ultraviolet yang artinya palsu. Selain itu, nomor seri yang tertera pada uang palsu tersebut sama semua.

”Pelapor langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kotawaringin Barat,” kata AKBP Bayu Wicaksono, Jumat (20/10).

Kepada polisi, ST mengaku tergiur dengan harga murah uang palsu yang dilihatnya aplikasi belanja daring. Dia lalu mencoba membeli sepuluh lembar uang palsu senilai 1 juta dengan harga Rp160 ribu.

Tersangka sudah dua kali membeli uang  palsu. Sebelumnya ia membeli pada September 2023 senilai Rp500 ribu pecahan 50 ribu seharga Rp120 ribu. Uang palsu itu dibelanjakan tersangka di daerah Kecamatan Kotawaringin Lama. Hasil peredaran uang palsu tersebut digunakannya untuk memenuhi kebutuhan hidup.



Pos terkait