Ujicoba Sukses, Pemuda Ini Nekat Belanjakan Uang Palsu di Pangkalan Bun

Beli Upal di Aplikasi Online

pengedar uang palsu
PENGEDAR UANG PALSU: Polres Kobar meringkus tersangka peredaran uang palsu bersama barang bukti uang yang dibeli di aplikasi belanja daring, Jumat (20/10/2023). (KOKO SULISTYO/RADAR PANGKALAN BUN)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 245 KUH Pidana.

”Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan dengan 50 miliar atau paling lama 12 tahun penjara,” kata polisi lulusan Akpol tahun 2002 ini. (tyo/ign)



Baca Juga :  Bupati Kotim Tegaskan Peningkatan Mutu dan keselamatan Pasien Jadi Hal Utama

Pos terkait