Dia menegaskan, Apindo tidak hanya bicara pada kepentingan pengusaha, tetapi juga kepentingan nasional, baik pekerja, pemerintah, kepastian hukum, hingga investasi.
”Kami menolak lantaran formulanya selalu berubah-ubah. Kami tidak menolak kenaikan, tetapi formula atau aturan penetapannya tidak boleh diubah-ubah. Makanya kami juga akan gugat Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Kenaikan itu cukup berat,” ujarnya.
Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Konferensi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP PP KSPSI Kalteng) Nasarie mengapresiasi kenaikan tersebut.
”Ini merupakan sejarah bagi kami dalam dua tahun terakhir, bahwa kenaikan tersebut sangat ditunggu. Ini memuaskan dan memacu semangat kami pekerja untuk bekerja lebih baik,” ujarnya. (daq/ign)