SAMPIT – Sebanyak tujuh personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotim menerima penghargaan karena telah mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Seruyan.
”Alhamdulillah. Anggota kami mendapatkan penghargaan dari pimpinan kami,” kata Kasatlantas Polres Kotim AKP Salahhidin, Selasa (7/12).
Salahhidin menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat anggota Satlantas Polres Kotim melaksanakan pengaturan arus lalu lintas pada Oktober 2021 lalu di Jalan S Parman, Sampit.
”Pada saat melakukan pengaturan pagi, kami menemukan seorang pengendara yang melintas tidak mengenakan helm,” katanya.
Pengendara tersebut, kemudian dihentikan terpaksa dihentikan petugas. Namun, lanjutnya, saat hendak diperiksa, pengendara dengan penumpangnya tiba-tiba melarikan diri.
”Melihat mereka kabur, petugas lalu mengejar kedua orang tersebut dan berhasil kami amankan tepat di persimpangan Jalan Pangeran Antasari – DI Panjaitan,” kata Salahhidin.
Saat diinterogasi, rupanya pengendara beserta penumpangnya itu merupakan pasangan suami istri (pasutri). Mereka datang ke Kota Sampit untuk menjual kendaraan bermotor hasil kejahatan.
”Pasangan suami istri ini mencuri motor di Sembuluh, Kabupaten Seruyan. Setelah mengamankan mereka, kami kemudian berkoordinasi dengan petugas sana dan kedua pelaku diproses di Polres Seruyan,” jelasnya.
Salahhidin cukup berbangga dengan anggotanya yang berhasil mengungkap kasus curanmor tersebut. Ia berharap, dengan penghargaan ini dapat memotivasi anggota Satlantas Polres Kotim lainnya.
”Semoga anggota lain bisa mengikuti jejak teman-temannya dan tentunya penghargaan yang diberikan pimpinan sangat berharga bagi kami,” tukasnya. (sir/fm)