Uni Primacom Gelar Konsultasi Publik Resertifikasi ISPO

uni primacom
PT Uni Primacom melaksanakan konsultasi publik resertifikasi ISPO di Parenggean, Kamis (17/3).

Lebih lanjut Supriyadi menjelaskan, perusahaan wajib melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati. Diantaranya pelaksanakaan terkait izin lingkungan, pengelolaan limbah, gangguan dari sumber yang tidak bergerak, pemanfaatan limbah, pengelolaan limbah B3, pengendalian kebakaran dan bencana, konservasi kawasan lindung dan areal NKT, mitigasi gas rumah kaca, dan perlindungan terhadap hutan alam dan gambut.

Selanjutnya, tanggung jawab terhadap ketenagakerjaan mesti ditunaikan. Mulai dari keselamatan dan kesehatan kerja, memenuhi persyaratan administrasi terkait hubungan kerja, peningkatan kesejahteraan dan kemampuan pekerja, memfasilitasi pembentukan serikat pekerja dan koperasi karyawan.

Tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat pun jadi aspek penilaian. Misalnya pembangunan di sekitar kebun, peningkatan kesejahteraan masyarakat, program kearifan lokal, menjalin kemitraan dan pengembangan usaha lokal.

Dalam aturan terbaru, perusahaan juga wajib menerapkan transparansi. Diantaranya kejelasan sumber TBS, penetapan harga TBS yang adil, keterbukaan terhadap informasi yang tidak bersifat rahasia, dan sistem rantai pasok tertelusur.

”Selanjutnya saya memberikan kesempatan  kepada para pihak terkait untuk memberikan tanggapan sehingga bisa diketahui apakah PT Uni Primacom sudah melaksanakan semua prinsip-prinsip dan aspek tersebut,”kata Supriyadi saat memandu konsultasi publik.

Baca Juga :  Alumni SMANSA Sampit Mengadakan Ramadan Berbagi

Siti Zulecha dari Dinas Pertanian menyatakan bahwa  PT Uni Primacom telah memiliki legalitas yang lengkap, telah melaksanakan program CSR, dan rutin menyampaikan laporan usaha perkebunan.

”Laporan disampaikan secara lengkap dan rutin empat kali dalam setahun. Hanya saja, terkadang telat. Untuk laporan triwulan I paling telat 10 April, triwulan II paling lambat 10 Juli,” ujar Siti Zulecha.

Pengawas Ketenagakerjaan dari Disnakertrans Provinsi Kalteng Edy Sutanto menyampaikan bahwa PT Uni Primacom  sudah melaporkan terkait kewajiban K3, memenuhi kepesertaan program jaminan sosial tenaga kerja dan program jaminan kesehatan nasional, upah di atas UMK.  ”Sejauh ini juga tidak ada sengketa hubungan industrial yang masuk ke kami,” ucap Edy Sutanto.



Pos terkait