Upaya Bawaslu Kotim Ikut Sukseskan Pesta Demokrasi

Libatkan Media Massa Dongkrak Partisipasi Pemilih Pilkada

KPU Kotim
SOSIALISASI: Pelaksanaan sosialisasi pengembangan pengawasan pilkada, organisasi, masyarakat sipil, dan media massa, Senin (30/9). (HENY/RADAR SAMPIT)

”Ketika ada dugaan pelanggaran pada publikasi iklan saat pemilu akan diproses. Tetapi, di pilkada, apabila ada temuan pelanggaran pada publikasi iklan media massa, tidak ada tindak pidana yang mengatur terkait itu,” tambahnya.

Dalam Pasal 48 dijelaskan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran berlangganan memberikan alokasi waktu yang sama dan memperlakukan secara berimbang dalam memberitakan dan menyiarkan kegiatan kampanye.

Bacaan Lainnya

Sedangkan dalam Pasal 49, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat berkoordinasi dengan media massa cetak, elektronik, media sosial untuk menyediakan rubrik khusus pemberitaan kegiatan kampanye secara adil dan berimbang.

”Tujuan pemberitaan iklan media massa ini diatur agar masyarakat dapat menerima informasi secara jelas tentang apa yang dikampanyekan paslon. Dengan harapan, melalui informasi media massa, dapat meningkatkan partisipasi pemilih dan menjadi edukasi dalam memberikan edukasi pendidikan politik kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Tujuh Kali Keluar Masuk Penjara, Residivis Asal Kapuas Ini Berulah Lagi

Berkaitan dengan pengawasan, Bawaslu Kotim telah membentuk tiga kelompok kerja (pokja) untuk menangkal isu negatif, pokja netralitas ASN yang melibatkan TNI dan Polri, perangkat desa, dan perwakilan dari BKPSDM Kotim. Serta pokja kampanye yang melibatkan Satpol PP Kotim.

”Apabila ada dugaan pelanggaran, masyarakat bisa segera lapor. Kami juga akan segera membuat spanduk informasi pengaduan agar memudahkan masyarakat melapor ke kami, sehingga dugaan pelanggaran itu dapat kami telusuri kebenarannya,” ujarnya.

Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Kotim Salim Basyaib menambahkan, dalam waktu dekat Bawaslu Kotim beserta Satpol PP akan melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) dan Alat Peraga Kampanye (APK).

”Sebelum tanggal 10 Oktober ini kami akan merapatkan bersama pihak terkait untuk penertiban APK dan APS,” ujar Salim.

Penertiban pertama akan kami laksanakan beberapa minggu kedepan. Penertiban APK kedua jadwalkan 27 Oktober dan ketiga pada 23 November 2024. ”Sebelum hari tenang, semua APK harus dibersihkan,” katanya.



Pos terkait