”Beberapa waktu lalu sejumlah instansi terkait sudah survei ke lokasi rehabilitasi kejiwaan di Jalan Tjilik Riwut km 18 Kota Palangka Raya. Rencananya Pemkab Kotim akan bekerja sama dengan PAPR JAM untuk penanganan kasus ODGJ agar dirawat di situ,” ujar Sumidi, Rabu (19/7).
Terkait kerja sama itu, Pemkab Kotim akan segera merapatkan dengan sejumlah instasi terkait. ”Kami rapatkan dulu untuk membahas anggaran dan penjadwalan penandatangan perjanjian kerja sama (PKS). Kami ingin PKS ini segera dilaksanakan, karena dengan cara inilah kami bisa mengatasi masalah ODGJ, sehingga Dinsos dan Satpol PP tidak lagi menangani kasus berulang,” ujarnya.
Yayasan PAPR JAM hanya dapat menampung 30 orang dan sekarang sudah terisi 17 orang. Pasien ODGJ rujukan dari Kotim pun akan diseleksi Dinsos. Tidak semua ODGJ bisa dirawat di Yayasan PAPR.
”Kami akan seleksi. Jadi, ada kriterianya. Tidak semua ODGJ bisa dirujuk ke sana. ODGJ yang dirujuk hanya yang tidak punya keluarga atau punya keluarga tetapi menolak merawat. Bukan berarti semua keluarga yang salah satu anggota keluarganya ada yang ODGJ bisa dirujuk ke sana, itu kami seleksi lagi, karena kapasitasnya terbatas dan pemerintah daerah juga menanggung biaya perawatannya selama ditampung di Yayasan PAPR,” jelasnya. (***/ign)