Masyarakat tujuh desa di Kecamatan Cempaga menunda aksi di areal perkebunan PT Borneo Sawit Perdana (BSP). Pihak perusahaan merespons upaya mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kecamatan Cempaga, Rabu (11/10/2023).
RADO, Sampit | radarsampit.com
Masing-masing desa mengirimkan perwakilan menghadiri pertemuan tersebut. Ada sejumlah tuntutan yang disampaikan warga agar konflik tersebut tak berkepanjangan dan menjadi bom waktu di kemudian hari.
Tuntutan tersebut, di antaranya meminta kejelasan realisasi plasma 20 persen, mendesak perusahaan mengganti tanam tumbuh masyarakat yang digarap, membubarkan Koperasi Mitra Borneo Sejahtera yang bermitra dengan perusahaan, dan mendesak perusahaan memberdayakan tenaga kerja lokal.
Pertemuan yang dihadiri ratusan warga itu untuk mendengar jawaban pihak perusahaan sebelum adanya aksi di lapangan. ”Hal ini supaya warga bisa mendengar dan menyaksikan apa yang menjadi persoalan dan jawaban perusahaan. Ketika tuntutan warga berjalan baik, artinya pola ini cukup untuk mengakomodir dan menyelesaikan masalah,” kata Ricko Kristolelu, salah satu koordinator aksi.
Mediasi dialogis , lanjut Ricko, merupakan kesepakatan bersama para koordinator masing-masing desa. Rencana awalnya aksi dilaksanakan di lahan perkebunan. ”Kita lihat dulu tindak lanjut dari rapat ini. Kalau memang tidak membuahkan hasil, maka aksi di lapangan sebagai pilihan terakhir,” katanya.
Sementara itu, Suparman, perwakilan Desa Patai menilai, persoalan PT BSP cukup kompleks. Di antaranya mengenai penggarapan di luar izin yang ditemukan sekitar 4.100 hektare. Selain itu, plasma 20 persen yang realisasinya belum jelas.
Menurutnya, perusahaan ternyata baru melakukan penanaman untuk plasma. Itu pun dilakukan di lahan bermasalah. ”Padahal plasma 20 persen ini wajib dilaksanakan bersamaan dengan kebun inti, tetapi faktanya sekarang masih baru mencari-cari lahan dan menggarap. Dan ternyata lagi lahan itu memang bermasalah,” katanya.
Manajer Humas PT BSP Rosi Andreas menegaskan, pihaknya siap merealisasikan tuntutan dan aspirasi masyarakat. Pihaknya sejatinya selalu patuh dan tunduk terhadap hukum dalam berinvestasi.